Debat! Subhan Palal vs Ade Darmawan soal MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran | SAPA PAGI

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.

Sementara itu, Ade Darmawan selaku Dewan Pembina Gibranisti menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menghapus keabsahan jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Panas! Debat Ade Darmawan Vs Pengacara Roy soal Jokowi Siap Hadir Sidang, 'End Game' Kasus Ijazah?

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket ijazah gibran
  • ijazah gibran
  • mahkamah agung
  • Ade Darmawan
  • Subhan Palal
  • dialog
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Garuda modernisasi fitur layanan untuk permudah jadwal penerbangan
• 9 jam lalu
0
thumb
Calvin Verdonk Masuk, Lille Langsung Menggila dan Menang Lawan Lens di Ligue 1
• 13 jam lalu
0
thumb
Gempa M4,8 Guncang NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
• 6 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen Berkali-kali Memuji Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu dan PPPK
• 19 jam lalu
0
thumb
Edan! Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Lewat Grup Facebook, Pasang Tarif Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.