Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berbuntut Panjang, PKS Desak DPR Turun Tangan

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut desakan politik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR turun tangan menindaklanjuti putusan tersebut. Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid.

Baca Juga :
Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah, Partai Politik di DPR Mulai Bereaksi
Buntut Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Denny Indrayana: Hanya Ada Satu Pilihan!

Dia menilai, persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan.

Kholid meminta DPR memeriksa secara menyeluruh dokumen dan proses verifikasi penyetaraan pendidikan Gibran, terlebih persoalan tersebut juga pernah disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Sabtu (31/10/26).

Menurut dia, putusan MA harus menjadi perhatian serius DPR. Sebab, ketika keabsahan dokumen persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus melalui proses pengadilan, perlu ada langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

"Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional," katanya.

Dia mengingatkan, tidak adanya tindak lanjut berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum. Bahkan, kondisi tersebut dinilai bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.

"Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum," ujar dia.

PKS pun mendorong DPR membahas persoalan tersebut melalui mekanisme resmi. Dalam prosesnya, DPR diminta menghadirkan pihak-pihak terkait dan meminta pandangan ahli hukum tata negara agar persoalan ini dapat dikaji secara objektif.

Kholid juga meminta seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," katanya.

Baca Juga :
Respons Menohok Mahfud MD soal Suket Gibran Dibatalkan MA, Minta Diproses Pidana: KPU dan Dikdasmen Harus Diperiksa
Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN: Kita Ini Negara Hukum
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, PDIP Singgung Pelanggaran Berat Konstitusi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penyaluran Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 Triliun hingga Oktober 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
AirNav Indonesia Pamerkan Navigasi Penerbangan di AS, Siapkan Inovasi Pakai AI
• 22 jam lalu
0
thumb
Agrowisata pilihan destinasi wisata di Lumajang selain Tumpak Sewu
• 1 jam lalu
0
thumb
AMMN Gandakan Kapasitas Pabrik Pengolahan Jadi 85 Juta Ton
• 5 jam lalu
0
thumb
Menkop Ajak ICMI Wujudkan Koperasi Kemandirian Umat & Ekonomi Kerakyatan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.