5 Hari Operasi Patuh di Jakarta, 16.810 Pelanggar Kena Tilang e-TLE

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Operasi Patuh Jaya 2026 telah memasuki hari kelima. Sampai hari kelima operasi, Jumat (30/10/2026), Polda Metro Jaya menjaring ribuan pelanggar melalui kamera tilang elektronik (e-TLE).

"Sampai hari ke-5 penindakan melalui e-TLE, jumlah 16.810 (pengendara ditindak)," kata Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Jaya 2026, AKBP M Adiel Aristo kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dari angka penindakan tersebut, 3.334 di antaranya telah tervalidasi, sementara 3.334 surat tilang telah terkirim ke alamat pemilik kendaraan, dan 1.511 di antaranya terkonfirmasi. Berdasarkan jumlah penindakan tersebut, 2.081 pelanggar telah membayar denda tilang, sementara sebanyak 1.503 lainnya dalam proses penagihan.

Operasi Patuh Jaya 2026 merupakan operasi terpusat dari Korlantas Polri yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi digelar selama 14 hari mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 8 November 2026.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan penegakan hukum dalam operasi tersebut dilakukan dengan dua cara, baik dengan kamera e-TLE maupun manual untuk pelanggaran tertentu. Namun dia menegaskan pihaknya mengedepankan teguran dam edukasi untuk para pelanggar.

"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional, yang juga dengan menggunakan e-TLE," kata dia.

Baca juga: Lalin Jakarta Masih Normal, Polda Metro Siapkan Rekayasa Situasional

"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," imbuhnya.

Berikut ini 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam Ops Patuh Jaya 2026:

  1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI
  2. Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
  3. Penggunaan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Melebihi batas kecepatan
  6. Melawan arus
  7. Muatan berlebih
  8. Berboncengan lebih dari satu orang
  9. Menerobos jalur busway
  10. Parkir di trotoar
  11. Pelanggaran rambu atau marka jalan
  12. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan
Baca juga: Operasi Patuh di Fatmawati Jaksel, Pemotor Tertib Lalin Dapat Hadiah Helm




(kuf/mea)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prediksi Pemain Pilihan John Herdman di Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday November 2026: Ada Muka Baru?
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Tetapkan 2 Korporasi di Kalimantan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
• 5 jam lalu
0
thumb
Kapolres Tawarkan Pekerjaan Korban Selamat Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8
• 9 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Wiyagus: Bonus Demografi Harus Lahirkan Kepemimpinan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
• 7 jam lalu
0
thumb
Bukan Hanya Umat Islam, Kemenhaj Buka Peluang Nonmuslim Jadi Petugas Haji, Dahnil Anzar Buka Suara!
• 44 menit lalu
0
Berhasil disimpan.