Mahfud Buka Suara soal Nasib Jabatan Gibran Usai MA Nyatakan Suket Tak Sah

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai kelanjutan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Mahfud menyebut tindak lanjut atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik. Menurutnya, langkah yang akan diambil setelah putusan MA tersebut bergantung pada pilihan melalui mekanisme politik.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, Jumat (30/10/2026).

"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menyoroti aspek lain dari perkara tersebut, yakni proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Ia meminta dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen tersebut tidak berhenti pada putusan peradilan tata usaha negara.

Mahfud secara khusus menyinggung dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses pidana.

"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujarnya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan yang dibacakan pada 30 Oktober 2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu menjadi objek sengketa karena digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang SMA.

Putusan MA ini kembali membuka perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun, persoalan keabsahan dokumen administrasi tersebut dan kelanjutan jabatan Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum dan ketatanegaraan yang perlu dibedakan.

Pernyataan Mahfud pun menempatkan tindak lanjut perkara tersebut pada dua jalur, yakni proses politik terkait jabatan Wakil Presiden serta proses pidana terhadap dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen dan aturan pencalonan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menag Nasaruddin: Santri Wajib Kuasai AI, tetapi Jangan Tinggalkan Kitab Kuning
• 5 jam lalu
0
thumb
Terima Astra Agro Lestari (AALI) Jadi Anggota, RSPO Dikaitkan Isu Greenwashing
• 5 jam lalu
0
thumb
Terpopuler Kemarin: BSU 2026 Cair hingga Pria di Surabaya Meloncat ke Sungai usai Tusuk Orang
• 8 jam lalu
0
thumb
Suahasil Wanti-wanti Kondisi Global Tak Kondusif untuk Obligasi Daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
Lama Menepi, Gakuto Notsuda Bahagia Kembali Tampil di Hadapan Ribuan Bobotoh Persib
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.