Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka membawa persoalan ini memasuki wilayah hukum yang lebih serius. Perkaranya memang berawal dari sebuah surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, tetapi surat tersebut tidak berdiri sendiri. Dokumen itu pernah digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan gugatan Penggugat seluruhnya, pertanyaan hukumnya tidak mungkin berhenti hanya pada nasib surat tersebut.
Pertanyaan yang sekarang perlu dijawab sebenarnya cukup sederhana: apabila Surat Keterangan yang telah dinyatakan tidak sah itu dikeluarkan dari konstruksi berkas pencalonan, apakah persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden masih dapat dinyatakan lengkap berdasarkan dokumen lain yang sah?
Pertanyaan ini penting ditempatkan sejak awal agar pembahasan tidak terjebak pada dua kesimpulan yang sama-sama tergesa-gesa. Putusan MA tidak otomatis membatalkan hasil Pemilu 2024 dan tidak pula dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun, tidak tepat pula apabila putusan tersebut dianggap tidak mempunyai konsekuensi apa pun terhadap administrasi pencalonan yang sebelumnya menggunakan surat tersebut.
Apa yang sebenarnya diputus MA?
Berdasarkan informasi perkara yang tersedia, Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H. dalam perkara melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Amar ringkas MA menyebut, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam gugatan yang dikabulkan seluruhnya tersebut, Penggugat meminta surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Tidak berhenti di sana, Penggugat juga meminta agar Surat Keterangan tersebut “ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.”
Bagian terakhir ini mempunyai arti penting. Putusan tersebut bukan hanya menyangkut penilaian abstrak mengenai benar atau salahnya tindakan pejabat administrasi. Terdapat akibat konkret terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa, yakni surat dinyatakan tidak sah serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.
Sampai tulisan ini dibuat, putusan kasasi tersebut masih dalam proses minutasi. Artinya, hasil akhirnya sudah dapat diketahui dari informasi perkara MA, tetapi pertimbangan hukum lengkap majelis hakim masih perlu ditunggu. Pertimbangan tersebut nantinya sangat penting untuk mengetahui alasan MA menyatakan surat itu tidak sah, jenis cacat hukum yang ditemukan, dan bagaimana akibat hukum putusan tersebut harus dipahami.
Syarat dan bukti syarat bukan hal yang sama
Untuk memahami mengapa putusan ini penting bagi proses pencalonan, perlu dibedakan antara syarat yang ditentukan oleh hukum dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa syarat tersebut telah dipenuhi. Perbedaan sederhana ini penting karena keduanya sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Itulah syarat substantifnya. Namun, dalam proses pencalonan, seseorang tentu tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya pernah mengikuti pendidikan yang sederajat dengan SMA. Keterpenuhan persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen yang sah dan kemudian diverifikasi oleh KPU.
Perbedaannya dapat dijelaskan melalui contoh sederhana. Kemampuan seseorang mengemudikan kendaraan dan kepemilikan SIM merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi secara hukum tidak identik. Seseorang mungkin benar-benar mampu mengemudi, tetapi ketika hukum mensyaratkan SIM, negara membutuhkan dokumen yang sah untuk membuktikan bahwa persyaratan hukum tersebut telah dipenuhi.
Hal yang kurang lebih sama berlaku dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Riwayat seseorang pernah mengikuti pendidikan merupakan satu persoalan, sedangkan pembuktian hukum bahwa pendidikan tersebut memenuhi jenjang yang dipersyaratkan undang-undang merupakan persoalan lainnya.
Karena itu, putusan MA mengenai Surat Keterangan tersebut tidak dapat serta-merta diterjemahkan sebagai putusan bahwa Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan di luar negeri. Pengadilan TUN sedang menguji legalitas suatu keputusan administrasi negara, bukan menulis ulang riwayat pendidikan seseorang. Namun, ketika pendidikan luar negeri digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam sistem hukum Indonesia, harus tersedia dasar administratif yang sah untuk menyatakan bahwa pendidikan tersebut memenuhi tingkat yang dipersyaratkan.
Di sinilah kedudukan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi penting.
Keluarkan suratnya, lalu periksa apa yang tersisa
KPU sebelumnya telah menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilu 2024, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 digunakan bersama Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 sebagai bagian dari dasar penilaian administratif.
Ketika verifikasi pencalonan dilakukan, KPU mempunyai alasan hukum untuk memperlakukan Surat Keterangan tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas presumption iustae causa. Dalam hukum administrasi, asas tersebut secara sederhana berarti keputusan pejabat pemerintahan pada dasarnya dianggap sah dan dapat dilaksanakan selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Persoalannya, keadaan hukum sekarang telah berubah. Surat yang dahulu diperlakukan sebagai dokumen sah karena belum pernah dibatalkan kini justru telah menjadi objek putusan pengadilan yang menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Cara paling mudah untuk menguji akibat perubahan keadaan tersebut bukan dengan langsung menyimpulkan bahwa Gibran memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cukup dikeluarkan terlebih dahulu dari konstruksi berkas pencalonan. Setelah itu, periksa apa yang masih tersisa.
Dengan pendekatan semacam uji pengurangan dokumen, pertanyaannya menjadi konkret: tanpa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, apakah dokumen lain yang digunakan KPU secara mandiri sudah cukup untuk membuktikan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat?
Apabila jawabannya ya, KPU seharusnya dapat menunjukkan dokumen tersebut sekaligus menjelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain yang sah dan secara mandiri telah memenuhi ketentuan UU Pemilu, persoalan hukumnya tentu harus dinilai berdasarkan fakta tersebut.
Namun, apabila tanpa Surat Keterangan itu tidak terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan, konsekuensinya berbeda. Kelengkapan administratif yang dahulu dinyatakan terpenuhi berarti sekarang kehilangan salah satu dasar hukum yang digunakan untuk membentuk kesimpulan tersebut.
Persoalan ini bukan mengenai suka atau tidak suka terhadap Gibran. Pertanyaannya jauh lebih elementer: setelah satu dokumen yang menjadi dasar verifikasi dinyatakan tidak sah, apakah bukti yang tersisa masih cukup untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang?
Putusan MK membuat pertanyaan itu semakin penting
Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila dibaca bersama perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan sebelumnya yang membahas persoalan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan telah ditamatkannya pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam persidangan juga dibahas dokumen pendukung penerbitan Surat Keterangan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK memberikan catatan penting bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau keikutsertaan dalam suatu proses pendidikan dan bukan dengan sendirinya merupakan bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Kedudukan pertimbangan MK tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati. Perkara itu tidak dapat diterjemahkan sebagai putusan MK yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, temuan dalam pemeriksaan tersebut relevan ketika dibaca bersama perkembangan terbaru di MA.
Pada satu sisi terdapat persoalan mengenai bukti primer pendidikan yang mendasari penyetaraan. Pada sisi lain, produk administrasi yang memberikan penyetaraan itu sekarang dinyatakan tidak sah oleh MA. Dua keadaan hukum tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak selayaknya dibaca seolah-olah tidak mempunyai hubungan sama sekali.
Karena itulah KPU perlu menjawab secara terbuka: tanpa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dokumen apa yang secara hukum membuat persyaratan pendidikan Gibran tetap dapat dinyatakan lengkap?
Tidak sahnya surat tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden
Pada titik ini perlu dibuat batas yang tegas. Tidak sahnya Surat Keterangan tersebut tidak otomatis berarti Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden.
Gibran sekarang bukan lagi calon Wakil Presiden. Pemilu 2024 telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, dan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik. Persoalan yang dahulu berada dalam wilayah persyaratan pencalonan sekarang bersentuhan dengan kedudukan seseorang yang telah menduduki jabatan konstitusional.
Perbedaan ini penting karena mekanisme hukumnya juga berbeda. Diskualifikasi bekerja terhadap seseorang dalam kedudukannya sebagai calon, sedangkan pemberhentian bekerja terhadap seseorang yang sudah menjabat. Setelah Presiden atau Wakil Presiden dilantik, pemberhentiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan KPU ataupun sebagai akibat otomatis dari putusan perkara tata usaha negara.
UUD 1945 sengaja membangun mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara ketat agar mandat yang diperoleh melalui pemilu tidak dapat dihentikan hanya karena perubahan konfigurasi politik atau penilaian sepihak suatu lembaga. Karena itu, apabila persoalan Surat Keterangan tersebut pada akhirnya hendak ditarik sampai kepada keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, jalannya harus kembali kepada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A: kapan seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan?
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi mengenal dua kelompok alasan pemberhentian. Kelompok pertama berhubungan dengan perbuatan atau pelanggaran hukum, sedangkan kelompok kedua menyangkut keadaan ketika Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya.
Bagian terakhir inilah yang menarik dalam konteks putusan MA. Putusan MA tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa Gibran “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai Wakil Presiden, sebab perkara yang diperiksa MA adalah legalitas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Namun, apabila setelah surat yang dinyatakan tidak sah tersebut dikeluarkan dari konstruksi dokumen pencalonan ternyata tidak terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan, muncul pertanyaan konstitusional yang sah: apakah keadaan tersebut mempunyai relevansi terhadap frasa “terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 7A?
Pertanyaan tersebut membuka ruang perdebatan hukum yang penting. Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat ditafsirkan sebagai keadaan yang baru muncul setelah seseorang menduduki jabatan. Namun, dapat pula dipertanyakan bagaimana konstitusi harus memperlakukan keadaan ketika persoalan persyaratan telah ada pada saat pencalonan, sementara kepastian hukum mengenai ketidakabsahan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya baru diperoleh setelah orang yang bersangkutan dilantik.
Jika setiap persoalan persyaratan dianggap kehilangan seluruh konsekuensi hukum setelah pelantikan, akan muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah persyaratan hanya wajib dipenuhi sampai seseorang dilantik, kemudian menjadi tidak relevan sekalipun dasar pembuktiannya belakangan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tentu tidak boleh ditentukan oleh preferensi politik. Konstitusi menyediakan mekanisme untuk mengujinya.
Pasal 7B: DPR, MK, kemudian MPR
Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur yang harus ditempuh apabila alasan-alasan dalam Pasal 7A hendak digunakan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 7B ayat (1) pada pokoknya menentukan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7A dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, DPR tidak dapat langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. DPR membentuk pendapat, sedangkan kebenaran hukum dari pendapat tersebut harus terlebih dahulu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahkan untuk membawa pendapat DPR kepada MK, konstitusi menetapkan syarat politik yang berat. Pasal 7B ayat (3) menentukan bahwa permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Setelah permintaan diterima, Pasal 7B ayat (4) memberikan waktu paling lama 90 hari kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Apabila MK memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7A, prosesnya masih belum selesai. Berdasarkan Pasal 7B ayat (5), DPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
Pada tahap terakhir pun konstitusi menetapkan ambang yang tinggi. Pasal 7B ayat (7) menentukan bahwa keputusan MPR mengenai usul pemberhentian harus diambil dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
Bagi masyarakat yang tidak sehari-hari mempelajari hukum tata negara, rangkaian tersebut dapat dipahami secara sederhana melalui tiga tahapan: DPR membentuk dan mengajukan pendapat, Mahkamah Konstitusi menguji apakah pendapat tersebut terbukti menurut hukum, kemudian MPR mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Dengan demikian, MK bukan lembaga yang memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. MK menguji dasar konstitusional dan hukum dari pendapat DPR, sedangkan keputusan pemberhentian tetap berada pada MPR.
Konstruksi tersebut sekaligus menjelaskan posisi putusan MA dalam perkara Surat Keterangan Gibran. Putusan MA bukanlah putusan impeachment dan tidak menghasilkan pemberhentian Wakil Presiden secara otomatis. Namun, fakta hukum yang lahir dari putusan tersebut dapat menjadi relevan apabila kemudian terdapat proses konstitusional untuk menilai apakah keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 7A benar-benar terjadi.
Di sinilah harus dibedakan secara jelas antara akibat hukum terhadap dokumen dan akibat konstitusional terhadap jabatan. Terhadap Surat Keterangan, putusan MA mempunyai akibat sesuai amar putusannya. Terhadap jabatan Wakil Presiden, UUD 1945 menyediakan prosedur tersendiri melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Berlaku ke depan atau juga menyentuh penggunaan surat pada masa lalu?
Masih terdapat satu persoalan hukum penting yang belum selayaknya disimpulkan sebelum salinan lengkap dan pertimbangan MA tersedia, yakni mengenai dimensi waktu akibat ketidakabsahan Surat Keterangan tersebut.
Dalam pembahasan hukum dikenal konsep ex nunc dan ex tunc. Istilahnya terdengar teknis, tetapi persoalannya sebenarnya sederhana: apakah Surat Keterangan tersebut baru kehilangan akibat hukumnya sejak dibatalkan, ataukah ketidakabsahannya berkaitan dengan cacat yang telah ada sejak dokumen itu diterbitkan?
Perbedaannya sangat penting. Apabila akibatnya hanya bekerja ke depan, penggunaan dokumen tersebut pada masa sebelum putusan menghadirkan persoalan hukum tertentu. Namun, apabila cacatnya dipandang telah melekat sejak penerbitan, pertanyaan mengenai penggunaan Surat Keterangan itu dalam proses pencalonan menjadi jauh lebih serius.
Kesimpulan mengenai hal tersebut tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan amar ringkas yang sekarang tersedia. Pertimbangan lengkap MA perlu dibaca untuk mengetahui mengapa Surat Keterangan dinyatakan tidak sah, sifat cacat hukum yang ditemukan, serta bagaimana akibat pembatalannya harus ditempatkan.
Kehati-hatian semacam ini penting karena kritik hukum justru menjadi lebih kuat ketika tidak mengambil kesimpulan melebihi apa yang benar-benar telah diputus oleh pengadilan.
KPU dan Kementerian perlu menjelaskan
Sebelum perdebatan bergerak terlalu jauh menuju Pasal 7A dan Pasal 7B, terdapat pekerjaan yang lebih sederhana dan lebih mendesak. KPU dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik.
KPU pernah menyatakan persyaratan pencalonan Gibran memenuhi ketentuan dan telah menjelaskan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan bagian dari dasar penilaian administratif. Setelah status hukum surat tersebut berubah, KPU perlu menjelaskan apakah tanpa surat itu masih terdapat dokumen lain yang secara mandiri cukup untuk membuktikan persyaratan pendidikan menurut UU Pemilu.
Penjelasan tersebut bukan berarti Pemilu 2024 harus diulang atau hasil pemilu otomatis dibatalkan. Ini merupakan persoalan akuntabilitas penyelenggara pemilu. KPU memiliki berkasnya, mengetahui dokumen yang dahulu diverifikasi, dan karena itu berada pada posisi terbaik untuk menjelaskan dasar keputusan yang pernah dibuat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tanggung jawab yang berbeda. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan perintah penarikan harus dilaksanakan, Kementerian perlu menjelaskan bagaimana Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, bagaimana status administrasinya setelah dinyatakan tidak sah, serta apakah lembaga negara yang sebelumnya menerima atau menggunakan Surat Keterangan itu perlu diberi tahu mengenai perubahan status hukumnya.
Pemberitahuan demikian tidak otomatis membatalkan setiap keputusan yang pernah menggunakan Surat Keterangan tersebut. Setiap keputusan administrasi mempunyai objek, dasar kewenangan, dan mekanisme hukumnya sendiri. Namun, administrasi negara yang tertib harus mampu menelusuri akibat ketika suatu dokumen yang pernah digunakan dalam proses pengambilan keputusan kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Yang sedang diuji adalah konsistensi negara hukum
Kasus ini tidak seharusnya dipersempit menjadi pertarungan antara kelompok yang mendukung atau menolak Gibran Rakabuming Raka. Persoalannya lebih mendasar karena menyangkut cara negara memperlakukan persyaratan hukum yang dibuatnya sendiri.
Ketika undang-undang menentukan sebuah persyaratan, negara wajib memeriksanya. Ketika keterpenuhan persyaratan harus dibuktikan melalui dokumen, dokumen tersebut harus mempunyai keabsahan hukum. Ketika pengadilan kemudian menyatakan salah satu dokumen yang pernah digunakan itu tidak sah, lembaga yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut mempunyai kewajiban untuk menjelaskan apa akibatnya terhadap keputusan yang pernah dibuat.
Karena itu, putusan MA tidak perlu dibesar-besarkan menjadi pemberhentian otomatis seorang Wakil Presiden, tetapi juga tidak boleh diperkecil menjadi persoalan selembar surat yang tidak mempunyai akibat apa pun.
Pertanyaan hukumnya sekarang justru menjadi semakin sederhana dan mendasar: setelah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dikeluarkan dari konstruksi berkas pencalonan karena telah dinyatakan tidak sah, apakah persyaratan pendidikan Gibran pada Pemilu 2024 masih lengkap berdasarkan dokumen lain yang sah?
Jika jawabannya ya, dasar hukum dan dokumennya perlu dijelaskan sehingga publik memperoleh kepastian. Jika jawabannya tidak, berarti terdapat persoalan mengenai kelengkapan persyaratan pencalonan yang tidak dapat dianggap hilang hanya karena Pemilu 2024 telah selesai.
Dari jawaban atas pertanyaan tersebut barulah dapat diketahui apakah persoalan berhenti pada ranah administrasi pemilu atau berkembang menjadi persoalan konstitusional mengenai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden. Apabila sampai pada wilayah terakhir, UUD 1945 telah menyediakan jalannya melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Tidak diperlukan jalan pintas untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden. Namun, negara hukum juga tidak boleh menciptakan jalan buntu hanya karena persoalan mengenai keabsahan dokumen baru memperoleh kepastian setelah pejabat yang bersangkutan dilantik. Hukum memperoleh kewibawaannya ketika aturan dan putusan pengadilan dapat diterapkan secara konsisten, termasuk ketika konsekuensinya menyentuh mereka yang sedang memegang kekuasaan. (*)
Penulis adalah Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)





Komentar (0)