Mahfud MD Desak Pembuatan Suket Gibran Diproses Pidana usai MA Kabulkan Kasasi

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD (kanan) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Melalui cuitan di akun X (sebelumnya Twitter) resminya, Mahfud menegaskan, meskipun tindak lanjut atas jabatan wapres diserahkan kepada mekanisme politik, pembuatan dokumen tersebut harus diproses secara pidana.

"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud dalam unggahannya di akun X @mohmahfudmd, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Baca Juga: Subhan Palal Sebut Jabatan Wapres Kosong, Gibranisti: Yang Menentukan Suara Rakyat

Putusan MA

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Jumat (30/10/2026), permohonan tersebut diajukan terkait dokumen yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Putusan perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 itu diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.

Adapun anggota majelis yang mengadili perkara tersebut adalah Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

"Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian petikan amar putusan kasasi MA yang dipublikasikan pada Jumat.

Putusan ini memenangkan gugatan yang diajukan oleh advokat Subhan Palal.

Melalui putusan ini, MA resmi membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak diterima (niet Ontvankelijke Verklaard atau NO), serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN tersebut.

Baca Juga: MA Batalkan Suket Gibran, Penggugat Minta Prabowo Usulkan 2 Nama Wapres Baru ke MPR

Subhan menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan kasasi dan telah mengirimkan berkas resmi ke Mahkamah Agung pada 22 September 2026.

Saat dikonfirmasi, Subhan membenarkan permohonannya telah dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim MA berdasarkan pantauan di sistem e-court.

"Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan," kata Subhan.

Ia menambahkan pembatalan suket Gibran berdampak langsung pada keabsahan syarat administrasi pendaftarannya di Pilpres 2024.

 "Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres," katanya.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mahfud md
  • suket gibran
  • putusan MA
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • ijazah gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KBRI Yangon catat hari pertama Indonesia Expo 2026 hasilkan empat MoU
• 4 jam lalu
0
thumb
Beli Alat Berat, Anak Usaha DEWA Kantongi Kredit Rp149,2 Miliar
• 14 jam lalu
0
thumb
Intip Deretan 10 Saham yang Merugi Sepekan, VKTR Pimpin Top Losers
• 18 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka dari Dunia Kuliner, Hj. Suharti Pendiri "Ayam Goreng Suharti" Tutup Usia
• 16 jam lalu
0
thumb
Punya Ekosistem Kompetitif, Airlangga Optimistis Jakarta Bisa Tarik Banyak Investasi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.