Budi Arie Sebut Gibran Tak Akan Mundur usai Putusan MA soal Suket Ijazah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Budi mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).

Saat ditanya apakah putusan MA itu akan membuat Gibran mundur dari jabatan wakil presiden, Budi dengan tegas membantah kemungkinan tersebut.

“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” ujarnya.

Putusan MA

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MPMX Cetak Laba Bersih Rp539 Miliar hingga September 2026
• 37 menit lalu
0
thumb
Ekonomi Melesat, IMF Prediksi GDP per Kapita Vietnam Salip Indonesia pada 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Bahlil Duga Singapura Jual Kembali LNG dari Indonesia ke Negara Lain
• 21 jam lalu
0
thumb
BGN-Kemendikdasmen sinergi bangun karakter siswa melalui MBG
• 18 jam lalu
0
thumb
Ruben Amorim Kirim Pesan Tegas Jelang Hadapi Inter di Derbi della Madonnina: AC Milan Datang untuk Menang
• 7 menit lalu
0
Berhasil disimpan.