Polda Jawa Tengah (Jateng) melibatkan Divisi Propam apabila ada kesalahan prosedur terkait penggeledahan pondok pesantren (ponpes) berkaitan dengan pengembangan perkara pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila ada kesalahan prosedur.
Berkaitan dengan hal itu, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan sudah bertemu dengan para tokoh termasuk ustaz Abu Bakar Ba'asyir, ustaz Abdul Rohim (anak Abu Bakar Ba'asyir), dan ustaz Amir Mahmud. Brigjen Andi hadir untuk mendengarkan aspirasi dari pihak ponpes.
"Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan," kata Brigjen Andi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/10/2026).
Dalam penggeledahan itu, sebut Brigjen Andi, ada keluhan-keluhan yang disampaikan. Untuk itu, Polda Jateng siap melibatkan Propam.
"Pada saat yang sama, kami memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri serta keluarga. Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi," kata Brigjen Andi.
"Polda Jawa Tengah berkomitmen menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang tidak terbukti terkait dengan perkara tidak boleh diberi stigma atau dirugikan nama baiknya. Kami juga mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang sejuk dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi resmi dari kepolisian akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah dipastikan," imbuhnya.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, polisi melakukan penggeledahan di dua ponpes yakni di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kedua lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat persembunyian DPO berinisial I yang merupakan mantan napi perkara terorisme.
(dhn/zap)






Komentar (0)