Timeline Putusan terkait Ijazah hingga SK Penyetaraan SMA Wapres Gibran

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polemik ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergulir melalui sejumlah jalur hukum. Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan terbaru dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.

detikcom merunut timeline perkara terkait ijazah dan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran sebagai berikut.

Baca juga: Awal Mula Problematika Terkait Ijazah hingga SK Penyetaraan SMA Wapres Gibran

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan pada 2025

Pada Agustus 2025, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.

Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

Baca juga: Gibran Respons Gugatan SK Penyetaraan Ijazah di PTUN: Kami Siap Buka-bukaan

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan pada 2026

Setelah gugatan kandas di PN Jakpus, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta. Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu.

Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1.⁠ ⁠Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2.⁠ ⁠Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3.⁠ ⁠Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4.⁠ ⁠Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Putusan Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres




(fca/dhn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wage Subsidy Rules Revised, Workers Earning Up to Rp3.5 Million Can Get Subsidy
• 20 jam lalu
0
thumb
Teddy Indra Wijaya Pimpin Daftar Pejabat Berkinerja Terbaik, Amran Sulaiman Menyusul
• 17 jam lalu
0
thumb
Sufriadi Arif Nakhodai PSTI Sulsel, Siapkan Kebangkitan Sepak Takraw
• 6 jam lalu
0
thumb
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Vonis Bebas Delpedro dkk Inkrah
• 22 jam lalu
0
thumb
BMKG Prediksi Musim Hujan Daerah Jakarta Lebih Dulu di Jaksel dan Jaktim
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.