Munaslub IWAPI Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum AD/ART

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 26 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dari total 37 DPD se-Indonesia yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) IWAPI di Bandung pada 29-30 Oktober 2026 menyampaikan sikap bersama.

Dr. Hj. Masrura Ram Idjal selaku Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Panitia MUNASLUB IWAPI 2026 menegaskan MUNASLUB sah, konstitusional, dan mengikat.

BACA JUGA: Munaslub IWAPI, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi dan Kepengurusan IWAPI Periode 2021–2026

"Sebanyak 26 DPD atau 70,3 persen telah meminta dan menyelenggarakan MUNASLUB. Jumlah ini melampaui syarat minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI. Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum," ujar Masrura dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Munaslub Sah dan Mengikat

BACA JUGA: Hana Fadel Muhammad Serahkan Kelengkapan Dokumen Sebagai Calon Ketua Umum IWAPI

Masrura menjelaskan penyelenggaraan MUNASLUB oleh DPD pengusul merupakan amanat Pasal 13 ayat (4) ART yang berbunyi: "MUNASLUB diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi yang meminta diadakannya MUNASLUB, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina."

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) AD.

BACA JUGA: Pengelola UMKM Didominasi Perempuan, IWAPI Ambil Peran Penguatan

"Tidak wajar jika pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut," tegas Masrura.

Sesuai Pasal 25 ayat (4) AD, MUNASLUB mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS), mencakup menilai pertanggungjawaban DPP serta memilih dan menetapkan Ketua Umum sebagaimana Pasal 24 ayat (4) huruf c dan d AD.

Masrura mengungkapkan forum MUNASLUB telah memberi kesempatan kepada Ir. Nita Yudi, MBA untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan menyampaikan pertanggungjawaban, namun kesempatan itu tidak digunakan.

"Forum kemudian menolak laporan pertanggungjawaban, memberhentikan Ibu Ir. Nita Yudi, MBA dari jabatan Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021-2026 beserta jajaran pengurusnya, dan secara aklamasi memilih Ibu Hj. Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026-2031," ujar Masrura.

Sejak putusan MUNASLUB ditetapkan, Nita Yudi dan jajaran DPP periode 2021-2026 tidak lagi berwenang bertindak, menerbitkan surat keputusan, atau menggunakan nama, kop surat, stempel, dan lambang DPP IWAPI.

Pemberhentian 26 Ketua DPD Tidak Sah 

Sebanyak 26 DPD IWAPI peserta MUNASLUB menolak tegas Surat Keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan 26 Ketua Umum DPD peserta MUNASLUB.

Keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.

Dr. Inche Sayuna membeberkan lima cacat hukumnya:

1. Melanggar kewenangan berjenjang: Pasal 34 ayat (2) huruf b AD menentukan pemberhentian pengurus DPD dilakukan DPP berdasarkan usul hasil rapat pleno DPD. Tidak ada satu pun Rapat Pleno DPD yang mengusulkan pemberhentian Ketua Umumnya sendiri.

2. Meniadakan hak membela diri: Hak tersebut dijamin Pasal 19 ayat (1) huruf c dan Pasal 34 ayat (8) AD serta Pasal 7 ayat (3) ART. Para Ketua DPD tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau dimintai keterangan.

3. Melompati tahapan sanksi: Pasal 7 dan Pasal 22 ayat (2) ART mensyaratkan peringatan tertulis tiga kali dan keputusan Rapat Pleno yang dilampiri berita acara. Tahapan ini tidak dilalui.

4. Menghukum penggunaan hak yang sah: Kedaulatan IWAPI berada di tangan anggota (Pasal 7 AD). Meminta dan menyelenggarakan MUNASLUB adalah hak DPD yang dijamin Pasal 25 AD dan Pasal 13 ayat (4) ART, bukan pelanggaran disiplin. Pemberhentian ini merupakan tindakan pembalasan yang bertentangan dengan Kode Etik (Pasal 15 ayat (4) AD).

5. Diterbitkan pihak yang tidak berwenang: "Setelah diberhentikan oleh MUNASLUB, Ibu Nita Yudi tidak memiliki kewenangan menerbitkan keputusan atas nama DPP," tegas Inche.

Dengan demikian, 26 Ketua Umum DPD tetap sah menjabat sesuai SK pengangkatan dan hasil MUSDA masing-masing.

Pengangkatan Pengganti Ketua DPD Untuk Munas Tandingan Tidak Sah 

26 DPD juga menolak penunjukan pengganti, pelaksana tugas, atau caretaker Ketua Umum di 26 DPD yang bertujuan memenuhi peserta dan kuorum MUNAS tandingan pada 1-3 November 2026.

Penunjukan tersebut menurut 26 DPD tidak sah karena:

a. Ketua Umum DPD hanya dapat dipilih melalui MUSDA (Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Pasal 28 ayat (3) huruf d AD). Bahkan pengisian kekosongan antarwaktu wajib berdasarkan usulan Rapat Pleno DPD (Pasal 35 ayat (2) AD). Faktanya, tidak ada kekosongan jabatan.

b. Pasal 24 ayat (3) AD dan Pasal 12 ayat (1) ART menegaskan pada masa enam bulan sebelum hingga enam bulan setelah periode kepengurusan berakhir, "DPP tidak dapat membentuk dan melantik kepengurusan baru". Periode DPP 2021-2026 telah berakhir.

c. Penunjukan caretaker menurut Pasal 2 ayat (2) ART hanya untuk pembentukan atau pemekaran DPD, bukan untuk mengganti DPD yang sah dan berfungsi.

d. Peserta MUNAS adalah Ketua Umum DPD atau Wakil Ketua Umum yang mendapat mandat (Pasal 24 ayat (5) huruf b AD). Orang yang ditunjuk tanpa MUSDA tidak memegang mandat, sehingga kehadiran dan suaranya tidak dapat dihitung untuk kuorum.

Karena MUNASLUB telah melaksanakan kewenangan MUNAS untuk periode ini, penyelenggaraan MUNAS lain oleh pengurus yang telah diberhentikan, dengan peserta hasil penunjukan, tidak memiliki dasar AD/ART dan hasilnya tidak mengikat.

Tuntutan 

26 DPD seindonesia menyampaikan empat tuntutan:

1.Meminta Ir. Nita Yudi, MBA dan jajaran DPP 2021-2026 menghormati dan melaksanakan putusan MUNASLUB IWAPI 2026.

2. Mencabut SK pemberhentian 26 Ketua Umum DPD dan seluruh SK pengangkatan pengganti/caretaker, serta menghentikan penyelenggaraan MUNAS 1-3 November 2026 dan menghentikan penggunaan nama, lambang, kop surat, stempel, rekening, dan kanal resmi DPP IWAPI.

3. Melaksanakan serah terima jabatan, dokumen, aset, dan keuangan organisasi kepada DPP hasil MUNASLUB paling lambat 14 hari, bersedia diaudit akuntan publik independen, dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (5) AD serta Pasal 23 ayat (6) ART.

4. Menyelesaikan keberatan melalui mekanisme organisasi Pasal 24 ART dengan melibatkan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina, bukan tindakan sepihak.

26 DPD se-Indonesia juga mengimbau pihak yang ditunjuk sebagai pengganti Ketua DPD agar tidak menerima atau menjalankan penunjukan tersebut karena tidak memiliki dasar AD/ART dan dapat dikenai sanksi organisasi.

"Kami meminta Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART dan Kode Etik dalam pemberhentian 26 Ketua DPD dan mendukung transisi yang tertib. Kami juga meminta Pemerintah, KADIN, mitra usaha, pengelola tempat acara, dan media hanya berkoordinasi dengan DPP IWAPI hasil MUNASLUB.

"Langkah ini kami tempuh bukan untuk memecah organisasi, melainkan untuk menegakkan AD/ART dan menjaga marwah IWAPI sebagai rumah bersama perempuan pengusaha Indonesia," tegasnya.

Inche menegaskan pihaknya membuka ruang dialog melalui Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. Apabila mekanisme internal tidak ditempuh, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 57 dan 58 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun Pernyataan Sikap Bersama 26 DPD IWAPI Peserta Munaslub 2026 berlangsung di Bandung pada 30 Oktober 2026 dengan tembusan kepada:

1. Presiden RI

2. Kementerian terkait

3. Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Umum KADIN Daerah se-Indonesia

4. Menteri UMKM RI

5. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

6. Menteri Hukum RI

7. Gubernur se-Indonesia

8. Forkopimda se-Indonesia

9. Ketua Umum DPD IWAPI se-Indonesia

10. Ketua DPC IWAPI se-Indonesia

11. Media massa.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bikin Bangga Indonesia, Emil Audero Saingi Kiper Real Madrid dalam Perebutan Penghargaan Terbaik Liga Spanyol
• 23 jam lalu
0
thumb
Jangan Kaget, Bank Sosialis Ternyata Berdiri di Amerika
• 16 jam lalu
0
thumb
Pasar Saham Bergejolak, Kenali Strategi Value Investing untuk Investor Ritel
• 18 jam lalu
0
thumb
MagangHub Batch 3 di kumparan Resmi Dibuka, 8 Posisi Siap Kamu Pilih
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelibatan Beragam Sektor Bikin Pengukuran Dampak Ekonomi Event Makin Relevan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.