Karhutla di Kalimantan, Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai Tersangka

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu perusahaan tersebut diduga terkait kebakaran di areal perkebunan sawit seluas 901,4 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Baca Juga
  • Karhutla di Enam Provinsi Padam, Papua Selatan dan Kaltim Masih Terbakar
  • Karhutla dan Polusi Udara Disebut Tewaskan 5.310 Orang di Indonesia
  • TNI AU Sebar 42 Ton Garam di Langit Sumsel untuk Padamkan Karhutla

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi dalam pernyataannya, Sabtu (31/10/2026).

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 tersebut mencakup area seluas 901,4 hektare. Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.

Dwi menegaskan bahwa asal modal perusahaan tidak memengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” katanya.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran juga masih dalam proses.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan kedua korporasi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Asyik Bareng Selingkuhan di Rumah Dinas, Ketua DPRK Nagan Raya Digrebek Istri Sah
• 10 jam lalu
0
thumb
HYGN Raup Laba Rp13,9 Miliar, Bisnis Pengendalian Hama Tumbuh 50 Persen
• 5 jam lalu
0
thumb
Dukung Pengendalian Populasi, Ditpolsatwa Polri Gelar Sterilisasi Kucing di Jakarta
• 1 jam lalu
0
thumb
Dari Layar Ponsel ke Akses Layanan Syariah
• 21 jam lalu
0
thumb
Tren Mobil Listrik Meningkat, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pengelolaan Limbah Baterai
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.