Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Doli menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar polemik hukum, melainkan sudah memasuki ranah politik yang menyangkut kepentingan negara.
"Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Doli menegaskan putusan tersebut harus dihormati. Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia mengharuskan setiap pihak menerima dan menghormati keputusan hukum yang telah dijatuhkan, terlepas dari setuju atau tidaknya terhadap putusan tersebut.
"Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum," katanya.
Namun, Doli menilai persoalan putusan MA dan MK kali ini memiliki konsekuensi yang lebih luas. Menurutnya, kedua putusan dari lembaga peradilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, tetapi juga berpotensi memengaruhi keputusan politik.
"Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil," ujarnya
Meski begitu, Doli mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut putusan MA tersebut. Ia menegaskan pihaknya belum ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," pungkas dia.
Putusan MA
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.






Komentar (0)