Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk bersikap transparan terkait riwayat pendidikan dan keaslian ijazahnya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, ia menyayangkan langkah pihak penggugat yang justru memilih mencabut gugatan tersebut.
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Perkara tersebut mempermasalahkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah milik putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan pendidikannya di hadapan majelis hakim. Kendati menyayangkan keputusan pihak penggugat yang mundur, Gibran menegaskan tetap menghormati langkah hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses persidangan kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Baca Juga :
Gugatan Ijazah Gibran ke PTUN, Uji Surat Penyetaraan Pendidikan
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga. Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran," ujar Gibran dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Melalui proses peradilan yang terbuka, Gibran berharap polemik seputar riwayat pendidikannya dapat menjadi terang benderang sehingga tidak lagi memicu spekulasi yang membingungkan publik.





Komentar (0)