Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Hasto menilai putusan tersebut semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusional Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Menurut Hasto, persoalan penyetaraan ijazah Gibran sebenarnya telah menjadi sorotan sejak proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Hasto menilai persoalan tersebut menyangkut hal fundamental karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," katanya.
Ia kemudian mengaitkan persoalan ijazah Gibran dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto.
"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," lanjutnya.
Hasto menilai berbagai persoalan tersebut pada akhirnya akan mendapatkan koreksi dari masyarakat. Ia menyebut rakyat, termasuk partai politik, dapat menyampaikan sikap melalui jalur politik maupun proses konstitusional.
"Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius," katanya.
Hasto juga menyinggung desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia menyebut sejumlah kader PDIP, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, telah menyampaikan pandangan tersebut.
"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," tegas Hasto.
Hak Angket dan Komunikasi dengan Partai Lain
Hasto turut menanggapi kemungkinan PDIP mendorong penggunaan hak angket di DPR untuk menyikapi persoalan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu membutuhkan dukungan dan komunikasi dengan partai politik lain karena jumlah kursi PDIP di parlemen belum mencukupi untuk bergerak sendiri.
"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi," ujar Hasto.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," lanjutnya.
Hasto menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menjadi urusan PDIP atau partai politik tertentu, melainkan persoalan bangsa yang perlu disikapi bersama.
"Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," kata Hasto.
"Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," sambung dia.
Saat ditanya mengenai komunikasi lintas partai untuk membahas langkah politik tersebut, Hasto menyebut PDIP telah berdialog dengan sejumlah partai.
"Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira juga menilai putusan MA semakin mempertegas persoalan ijazah Gibran. Ia mengaku sejak awal sudah menduga persoalan tersebut akan terungkap dalam proses pembuktian di MK.
Menurut Andreas, penggunaan surat keterangan penyetaraan untuk pendaftaran Gibran menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
"Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA. Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA," jelas Andreas.
"Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda penyetaraan ijazah. Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," sambungnya.
Andreas bahkan menyatakan Gibran sebaiknya mengundurkan diri sejak putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya Gibran Rakabuming Raka mundur. Tanya partai lain juga, apa respons partai tersebut soal kasus ini," tutur dia.
Senada dengan Andreas, Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai putusan MA dan MK harus dilihat sebagai satu kesatuan pertimbangan hukum terkait persoalan pencalonan Gibran.
Deddy menyebut putusan MA semakin mempertegas persoalan pemenuhan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, perkembangan tersebut juga memiliki konsekuensi secara moral dan etis.
"Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres," ujar Deddy.
Atas dasar itu, Deddy meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden secara terhormat. Ia juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," ungkap Deddy.
"Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini," tambah dia.
Deddy juga menyinggung kemungkinan DPR mengambil langkah konstitusional apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri. Ia mendorong agar putusan MA dan MK ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI. Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," pungkasnya.
Putusan MA
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.






Komentar (0)