Baznas Libatkan MUI hingga Kementerian Bahas Revisi UU Pengelolaan Zakat

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membahas penguatan regulasi dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, belum lama ini.

Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta tenaga ahli DPR RI.

BACA JUGA: Revisi UU Zakat, BAZNAS Diusulkan Di bawah Pemerintah dan Dibiayai Anggaran Negara

FGD tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak setelah UU Pengelolaan Zakat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI. Masukan itu diharapkan menjadi bahan penyusunan materi perubahan regulasi.

Wakil Ketua Baznas Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, peninjauan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kelembagaan, tantangan tata kelola, dan dinamika hukum nasional.

BACA JUGA: International Zakat Leader Summit Bahas Masa Depan Pengelolaan ZIS

“Penguatan peran Baznas, baik sebagai regulator maupun operator, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional membuat peninjauan dan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” kata Zainut.

Menurut dia, revisi undang-undang tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penghimpunan zakat, sekaligus memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

BACA JUGA: Uji Materi UU Pengelolaan Zakat Perkuat Tata Kelola Lebih Proporsional

Perubahan regulasi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak muzaki atau pihak yang menunaikan zakat dan mustahik sebagai penerima zakat.

Baznas akan mengolah seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan melalui tim teknis untuk menyusun draf naskah final. Dokumen tersebut selanjutnya akan dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.

Zainut menyebut keterlibatan berbagai lembaga dalam FGD menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman mengenai arah perubahan regulasi pengelolaan zakat.

Dia berharap revisi undang-undang dapat menjawab kebutuhan tata kelola zakat yang terus berkembang.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di Tanah Air,” ujarnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Betrand Peto, Praktisi Hukum Sebut Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka
• 21 jam lalu
0
thumb
Penjualan Residensial Tertekan, Laba BSDE Turun 38 Persen Jadi Rp844 Miliar
• 4 jam lalu
0
thumb
Mutasi Polri: Brigjen Nariyana Jabat Kapusdokkes Polri
• 21 jam lalu
0
thumb
Mengenal Baitul Hikmah, Tradisi Keilmuan dalam Sejarah Islam yang Melahirkan Ilmuwan Muslim
• 11 jam lalu
0
thumb
Jaga Nutrisi Anak, K-24 Grup dan Danone Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.