Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Puan mengingatkan agar proses penegakan hukum dijalankan secara transparan.
“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Puan menilai, penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla merupakan langkah penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, karhutla selama ini telah menimbulkan berbagai dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan sosial warga.
“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” tutur Puan.
Oleh karena itu, Puan meminta Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap korporasi yang menjadi tersangka berjalan secara berkeadilan. Ia menekankan penanganan perkara tersebut juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak karhutla.
"Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” jelas Puan.
Puan juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengurangi perhatian terhadap masyarakat terdampak karhutla. Menurutnya, kebutuhan warga tetap harus dipenuhi selama proses hukum terhadap perusahaan berjalan.
“Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” ujar Puan.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada keluarga yang mengalami sejumlah dampak sekaligus akibat karhutla. Terlebih, kebakaran dapat menyebabkan masyarakat kehilangan penghasilan, sementara biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari justru meningkat.
“Perhatian perlu menjangkau keluarga yang menanggung beberapa dampak sekaligus, termasuk ketika penghasilan berkurang dan biaya kebutuhan bertambah,” kata Puan.
Puan turut menyoroti perlunya kepastian bagi masyarakat apabila keputusan hukum terhadap perusahaan berdampak pada kegiatan ekonomi di wilayah setempat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan dampak terhadap pekerja maupun pelaku usaha kecil. Langkah tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan pemerintah tanpa mengesampingkan proses hukum dan kewajiban perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ungkapnya.
Puan menilai kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat semakin kuat apabila perkembangan penanganan perkara disertai tindak lanjut yang benar-benar dirasakan oleh warga terdampak.
“Penjelasan Pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” jelas Puan.
Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal penanganan karhutla melalui komisi-komisi terkait. Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
"Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman," kata dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan karhutla. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam ekspose di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Dari 20 korporasi tersebut, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.






Komentar (0)