Anggota Komisi III DPR RI F-PKS M. Nasir Djamil menyambut wacana RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong. Dia menyebut hal itu menjadi angin segar penegakan hukum di Indonesia.
"Peringatan keras dialamatkan kepada para pelaku investasi bodong yang selama ini kerap menipu masyarakat. Dengan dalih investasi, para pelaku investasi bodong ini membujuk masyarakat untuk menanamkan uang dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan," kata Nasir dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Nasir mengatakan, kerugian yang dialami oleh nasabah dalam kasus ini jumlahnya sangat besar hingga mencapai miliaran. Dengan disahkannya UU Perampasan Aset, maka pelaku investasi bodong bukan hanya dirampas asetnya, melainkan juga berpotensi dijatuhi hukuman kurungan badan.
"Selama ini juga butuh waktu lama untuk mencari aset-aset pelaku investasi bodong dan itu pun belum tentu didapatkan," ujarnya.
Dia menegaskan UU Perampasan Aset untuk melindungi masyarakat. Dia pun meminta dukungan kepada masyarakat demi penegakan hukum di Indonesia.
"Dengan adanya UU ini, sejak awal penegak hukum sudah mencium dan menelusuri aset pelaku investasi bodong dalam proses hukum," kata dia.
"Ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu , DPR RI mengharapkan dukungan dari masyarakat agar UU Perampasan Aset kelak akan melindungi warga masyarakat yang terlanjur ditipu oleh pelaku kejahatan berupa investasi bodong," imbuhnya
(wnv/dhn)






Komentar (0)