Tren Kendaraan Listrik Meningkat, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pengelolaan Limbah Baterai

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Motor maupun Mobil listrik saat ini menjadi trend yang hadir untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari. Melihat peminat cukup tinggi, Pemprov DKI Jakarta pun menyiapkan kebijakan mengantisipasi risiko pencemaran dari limbah baterai kendaraan listrik.

Hal tersebut diputuskan untuk melindungi warga, dan lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.

“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucap Dudi dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2026).

Kebijakan ini disiapkan Pemprov DKI Jakarta melalui kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dengan menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta Dedy Setiono mengatakan Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Pasalnya pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.

“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” jelas Dedy.

Melansir laman Dishub Aceh, tren mobil listrik juga terlihat pada 2022. Data yang dilansir dari Gaikindo menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, volume penjualan grosir mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) mencapai 17,06 ribu unit, meningkat 65,2% dibandingkan dengan tahun 2022.

Mendukung perkembangan itu, Pemerintah sempat memberikan dukungan berupa subsidi bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil dan motor listrik. Wacana subsidi mencakup insentif hingga Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik baru.(klw)

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Sarankan Keuntungan yang Diperoleh Korporasi Penyebab Karhutla Dirampas
• 10 jam lalu
0
thumb
Alkhairaat Bakal Gelar Silatnas, Teguhkan Peran Perekat Sosial & Penjaga Harmoni
• 11 jam lalu
0
thumb
Bupati Bogor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak
• 14 jam lalu
0
thumb
Wakili Indonesia, Mahasiswa Kalla Institute Raih Juara 1 Internasional SEAHAWK 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Memalukan! Persebaya Ditahan Tim Dasar Klasemen Persijap 1-1 di GBT
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.