Pemprov Jakarta menggratiskan layanan transportasi umum bagi warga yang sedang mencari pekerjaan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum bagi warga yang sedang mencari pekerjaan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, fasilitas transportasi gratis tersebut diberikan kepada pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja.
Mereka dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis selama masih dalam proses mencari pekerjaan.
"Efektif untuk pencari kerja itu 1 Januari baru kita berlakukan. Dan bagi mereka yang punya kartu pencari kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja," kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Pramono menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya tidak lagi berlaku apabila pencari kerja sudah mendapatkan pekerjaan.
"Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi," ujarnya.
Pramono mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk membantu masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, proses mencari pekerjaan membutuhkan semangat sekaligus dukungan, termasuk dari sisi biaya transportasi.
"Jadi selama mencari kerja, karena saya punya memori ketika pastilah di ruangan ini teman-teman semua punya memori betapa sedang mencari kerja itu lagi susah tapi semangat, karena semangatnya untuk dapat pekerjaan," tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI berharap masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dapat lebih leluasa mengakses transportasi umum selama menjalani proses pencarian kerja.
"Sehingga yang seperti itu kita gratiskan sampai kemudian dia mendapatkan pekerjaan di Jakarta," katanya.
(kunthi fahmar sandy)






Komentar (0)