Puan Dukung Polri Tindak Tegas 20 Korporasi Tersangka Karhulta

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani mendukung langkah Polri yang menetapkan 20 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk 4 investor asing. Puan mengatakan penegakan hukum mesti mengedepankan integritas.

"Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Puan menyebut dibutuhkan ketegasan dari pemerintah terhadap pihak yang melanggar. Puan mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Polri.

"Maka proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla," ujar Puan.

"Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman," tambahnya.

Baca juga: Said Aqil Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Terus Selidiki

Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung. Menurut Puan, pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya pekerja dan usaha kecil serta kewajiban pihak yang bertanggung jawab.

"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka," ujar Puan.

"Penjelasan pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan," sambungnya.

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Baca juga: Akademisi Apresiasi Ketegasan Kapolri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.




(dwr/rfs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gunung Karangetang Erupsi, Guguran Lava Meluncur hingga Radius 1,5 Kilometer
• 22 jam lalu
0
thumb
Peringati Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel
• 19 jam lalu
0
thumb
Hasil Persebaya Vs Persijap: Drama VAR Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di GBT
• 16 jam lalu
0
thumb
Stjepan Loncar Ungkap Rahasia Tampil Gacor Bersama Persija Jakarta, Singgung Peran Shin Tae-yong
• 1 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Unggul Pemilu tapi Gagal Raih Mayoritas, Apa yang Akan Terjadi?
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.