Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Madiun. Tersangka, Dwi Bagus Martono (40), adalah suami siri Dini.
Dalam kasus ini, Dwi diduga berupaya menghilangkan jejak: membangun tungku permanen, kabur ke Jombang dengan nama samaran, hingga berpura-pura menemani keluarga korban melapor ke polisi.
Berikut rangkuman temuan terbaru polisi hingga Jumat (30/10/2026).
Terbongkar dari Laporan Orang HilangDini dan AGEF dilaporkan hilang oleh keluarga ke Polres Madiun Kota. Kontak terakhir Dini dengan keluarganya terjadi pada 20 September 2026 di Madiun, saat ia bersama Dwi.
Dwi justru ikut mendampingi keluarga membuat laporan dan berpura-pura tidak tahu keberadaan korban.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Dwi bahkan mengarang cerita bahwa Dini dan anaknya pergi setelah cekcok. Laporan itu viral di media sosial, lalu penyelidikan polisi mengarah ke pembunuhan.
“Jadi setelah dia melaporkan, terus viral, ya langsung dia kabur. Handphone tidak aktif, langsung dia inisiatif gimana caranya dia menghilang dari Madiun. Nah, tempat di Jombang itulah yang jadi tujuan dia,” kata Jumhur kepada wartawan, Kamis (29/10).
Motif: Cemburu dan Merasa Tak DiperhatikanPolisi menyebut motif pembunuhan adalah rasa cemburu korban. Dwi dan Dini awalnya berencana merayakan ulang tahun AGEF di Telaga Sarangan, Magetan.
Rencana batal karena istri sah Dwi meminta dijemput di stasiun. Dwi lalu meminta Dini dan anaknya beristirahat di hotel di Kota Madiun, kemudian menjemput istri sahnya.
Keesokan harinya, Dwi menemui Dini di hotel dan mengatakan harus membagi waktu dengan istri sahnya. Dini menyebut Dwi tak lagi sayang dan minta dikembalikan ke orang tuanya. Dwi mengiyakan dan berkata akan kembali ke istri sahnya. Pertengkaran hebat pecah, dan Dwi mencekik Dini hingga tewas.
“Intinya korban merasa tidak diperhatikan lagi,” kata Jumhur, Selasa (27/10).
Jasad Dini dimasukkan ke sleeping bag dan dipindahkan ke mobil. AGEF dibunuh di dalam mobil. Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi mengatakan Dwi memang hobi camping, dan terakhir camping tiga bulan sebelum kejadian.
“Dia kan kebetulan hobi camping itu. Jadi sebelumnya juga pernah digunakan untuk waktu tiga bulan lalu kan,” ungkap Fauzi.
Saat memindahkan jasad Dini, Dwi sempat dilihat seorang office boy hotel.
“Iya, ditenteng sendirian dan sempat dilihat oleh OB hotel setempat, ini sudah kami minta keterangan,” kata dia.
Tungku Dibangun Setelah PembakaranDalam prarekonstruksi lanjutan di rumah Dwi di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, polisi mengungkap bahwa tungku permanen di kebun bonsai ternyata dibangun setelah pembakaran selesai.
Jumhur menjelaskan, jasad dibakar lebih dulu di area terbuka. Sisa pembakaran dibersihkan, lalu tungku didirikan di atas titik itu.
“Jadi, tungku pembakaran ini bukan dibuat untuk membakar. Di bawah bangunan tungku pembakaran ini adalah tempat untuk membakar awalnya,” kata Jumhur di lokasi.
“Setelah selesai bakar itu dibersihkan, baru dibangun tugu ini untuk menutupi,” ujarnya.
Jasad kedua korban sempat dibiarkan tertutup terpal selama dua hari. Pembakaran dimulai pada hari ketiga dan berlanjut sampai hari berikutnya. Dwi lalu memutilasi jasad dengan gergaji portabel dan menggilingnya dengan mesin pencacah. Sisa jasad dibuang ke sungai.
Mesin pencacah itu dibeli secara daring dari Gresik dengan sistem cash on delivery (COD). Dua hari setelah dipakai, mesin diminta dijual kembali lewat rekan Dwi. Dalam prarekonstruksi, Dwi memperagakan adegan tukang yang ia suruh membangun tungku.
“Kemarin kami ke TKP, untuk prarekonstruksi di hotel, rumah dia, rumah orang tua, semua adegan, 48 adegan,” jelas Jumhur.
Penyidik masih akan memeriksa saksi, terutama yang berkaitan dengan upaya Dwi menghilangkan jejak.
“Ada beberapa pendalaman lagi, kita dalami, kita periksa lagi tersangka. Nanti mungkin ada saksi-saksi khusus di TKP. Khususnya pada saat tersangka melakukan kegiatan menghilangkan jejak, ada yang mengirim mesin, 2 orang, besok rencana kita periksa,” ungkap dia.
Kabur ke Jombang dengan Nama ‘Amanullah’Dwi kabur ke Jombang, sekitar 100 km dari Madiun. Ia bersembunyi di padepokan pengobatan alternatif milik Munir, kenalan yang ia temui saat berhaji bersama pada 2025. Di sana Dwi memakai nama “Amanullah”.
“Ya, (ganti nama jadi) ‘Amanullah’. Ya biar aman maksudnya,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Munir tidak tahu Dwi adalah buronan. Istri Munir bahkan sempat memprotes saat penangkapan berlangsung.
“Itu istrinya Pak Munir ya. Itu mungkin karena beliau tidak mengetahui (Dwi terjerat kasus pembunuhan),” ucapnya.
Polisi menyebar tim ke Jakarta, Bali, dan Balikpapan, tempat kerja terakhir Dwi di perusahaan asing.
“Dalam proses penyelidikan kita sudah sampai ke Jakarta, ke rumah saudaranya, sampai ke Bali. Kami juga sampai ke Balikpapan, ke tempat dia terakhir bekerja di perusahaan asing, gitu kan. Kita lakukan itu,” jelas Jumhur.
“Ternyata ya semua sudah terurai di tiga lokasi itu. Kita berkesimpulan dia masih di Jatim dan kita amankan [mintai keterangan] istrinya itu,” lanjut dia.
Istri sah Dwi, Martha Amalia Iflahah, dimintai keterangan. Informasi darinya mengarahkan polisi ke Jombang.
“Dari keterangan istri itu kita banyak dapat informasi. Soal teman-temannya yang paling dekat siapa, saudara yang paling dekat siapa. Ternyata berkesimpulan temannya di Jombang itu,” kata Jumhur.
“Sangat membantu informasi dari istri pelaku. Interogasi mulai dari jam 22.00 WIB sampai jam 02.00 WIB ya kita berkesimpulan akhirnya kita ke langsung kita ke Jombang kita langsung bisa dapat pelaku,” jelas Jumhur.
Dwi ditangkap di Jombang pada Minggu (25/10).
Profil TersangkaPoliteknik Manufaktur (Polman) Bandung membenarkan Dwi alumnusnya. Ia tercatat sebagai mahasiswa D3 yang masuk pada 2004 dan lulus pada 2007. Humas Polman Bandung Reza Pratama mengatakan pihak kampus telah menelusuri data Dwi.
“Jadi, betul, setelah kami telusuri yang bersangkutan memang pernah berkuliah di Polman. Beliau itu masuk tahun 2004 dan lulus tahun 2007,” kata Reza saat ditemui, Jumat (30/10/2026).
Kampus belum mendapat informasi rinci soal rekam jejak akademik Dwi karena masa kuliahnya sudah lebih dari dua dekade lalu.
“Kalau sejauh ini dari data yang kami miliki, itu kan sudah lumayan lama ya, tahun 2004. Beliau berkuliah dan kebetulan kami tidak mempunyai dokumentasi tentang bagaimana profil beliau ketika kuliah. Itu kami belum ada data tentang itu,” ujarnya.
Polman Bandung juga menyampaikan sikap atas kasus ini.
“Kami juga sangat menyayangkan adanya kasus ini. Kami berbela sungkawa juga terhadap pihak korban, karena bagaimanapun juga sekalipun beliau adalah alumni dari Polman Bandung, kami selalu berusaha untuk memberikan proses akademik yang baik,” katanya.
“Kami harap semua kasus ini bisa diproses secara seadil-adilnya,” ujar Reza.
Dwi bekerja sebagai surveyor di bidang geofisika dan geoteknik. Ia menikah siri dengan Dini pada 2023 di Samarinda, sementara istri sahnya, Martha, tinggal di Madiun dan tidak tahu soal itu.
Penyidik melibatkan tim ahli psikologi untuk mendalami kondisi kejiwaan Dwi.
“Dari latar belakang orangnya kan dia orang berpendidikan, ya. Berpendidikan, dia selalu kerja di tempat yang tertib, teratur, seperti itu latar belakangnya dia,” kata Jumhur, Kamis (29/10).
“Dia dari sisi kecerdasan bagus, dari sisi kejiwaan memang dia senang berteka-teki, senang film yang serem dan intelijen,” ujar Jumhur.
Jumhur menegaskan, pemeriksaan psikologi itu belum mengarah ke gangguan kejiwaan berat.
“Belum mengarah ke sana. Sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan masih kondisinya stabil,” pungkasnya.
Bertemu Istri SahSeusai prarekonstruksi, Martha meminta bertemu Dwi sebentar dan polisi mengizinkan.
“Kemarin habis rekonstruksi di rumah tersangka pada saat kita mau kembali istrinya meminta ada bertemu sebentar dan kita kasih kesempatan. Ya intinya menguatkanlah. Istrinya menguatkan dan tersangka sendiri meminta maaf. Seperti itu aja. Langsung [tersangka] kita bawa. Tidak ada pembicaraan lain,” ujar Jumhur kepada wartawan, Kamis (29/10).
Dwi dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Penyidik menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. “Sementara belum kita temukan ada keterlibatan pihak lain,” ujar Fauzi.






Komentar (0)