6.097 Dapur MBG Terancam Berhenti Beroperasi, BGN Ungkap Penyebab dan Syarat Pencabutan Sanksi

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya membutuhkan kesiapan dapur, bahan pangan, dan tenaga pelaksana untuk memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat. 

Pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting yang menentukan apakah program berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap satuan pelayanan yang mengelola dana program pemerintah memiliki kewajiban untuk mencatat dan melaporkan penggunaannya. 

Tanpa laporan yang tertib, pengawasan terhadap aliran anggaran dan kebutuhan operasional akan menjadi lebih sulit. Kondisi ini dapat memengaruhi upaya memastikan dana publik digunakan sesuai tujuan.

Persoalan pelaporan tersebut kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga tersebut menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). 

Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 November 2026 dan membuat satuan pelayanan yang terkena sanksi harus memenuhi kewajiban pelaporan sebelum dapat kembali beroperasi.

Ribuan SPPG Disuspend, Ini Sebaran Wilayahnya

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin.

"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat.

Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah operasional. Wilayah I yang mencakup Sumatera mencatat 1.801 SPPG terkena penangguhan. Sementara itu, Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura menjadi kawasan dengan jumlah terbanyak, yakni 2.616 SPPG.

Adapun Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua mencatat 1.680 SPPG.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan pelaporan tidak hanya terjadi di satu kawasan. Pengawasan administrasi dan penggunaan dana menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Subhan Sujud Syukur
• 15 jam lalu
0
thumb
Bawa Misi Podium di Sepang, Rider Muda Astra Honda Siap Tempur di IM4AC
• 12 jam lalu
0
thumb
Meski dilarang polisi, pengadilan Paris izinkan demo lanjutan
• 2 jam lalu
0
thumb
Tentara AS Dilatih Cara Menggali Kuburan Massal di Tengah Rencana Serangan Terbaru ke Iran
• 15 jam lalu
0
thumb
Jelang Masuk November, Rupiah Ditutup Turun ke Rp18.147/USD
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.