175 Regu Pemadam Dikerahkan Atasi Karhutla di Palangka Raya, Ditargetkan Tuntas 2 Pekan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
175 Regu Pemadam Dikerahkan Atasi Karhutla di Palangka Raya, Ditargetkan Tuntas 2 PekanNasional | inews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:01

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 175 regu pemadam gabungan dikerahkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pemerintah menargetkan penanganan kebakaran di wilayah tersebut tuntas dalam dua pekan ke depan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq meninjau kesiapan personel, armada dan peralatan pemadaman di Jalan Talawang Raya, Palangka Raya, Jumat (30/10/2026).

"Jadi ini yang kita targetkan dua minggu dari sekarang ingin menuntaskan dengan sistem permanen," ujar Hanif.

Sebanyak 175 regu dikerahkan dengan melibatkan pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), TNI, dan Polri.

Pemadaman diprioritaskan di dua lokasi. Kebakaran di Jalan Talawang Raya mencapai sekitar 360 hektare, tidak jauh dari Bandara Tjilik Riwut. Sementara itu, lahan terbakar di Jalan Buluh Merindu mencapai sekitar 320 hektare.

Penanganan karhutla juga dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau dengan mengerahkan 34 regu pemadam.

Baca Juga:Profil Mayjen TNI Putra Widiastawa, Lulusan Akmil 1995 Kini Jabat Inspektur Kopassus

Selain personel gabungan, pemerintah mengoptimalkan armada, peralatan pemadaman, pompa air, hingga sumur bor yang disiapkan pemerintah provinsi. 

Upaya ini dilakukan untuk memadamkan sisa titik api, bara, dan asap yang masih muncul dari lahan gambut. Pemerintah menargetkan penanganan karhutla di wilayah tersebut dapat dituntaskan secara permanen dalam dua pekan mendatang.

#kalteng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hotspot Naik Jadi 154 Titik, Kalteng Jadi Fokus Penguatan Operasi
• 13 jam lalu
0
thumb
Editorial MI: Menjaga Demokrasi Bermartabat
• 22 jam lalu
0
thumb
AKHIRNYA! Jokowi Rencanakan Hadir di Persidangan Perkara Roy Suryo pada 5 November 2026 | SAPA PAGI
• 18 jam lalu
0
thumb
Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres Gibran: Keliru, Melompati Konstitusi
• 6 jam lalu
0
thumb
Video: 2 Cara Zulhas Wujudkan Sistem Pangan Yang Tangguh-Berkelanjutan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.