Putusan MA Menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (suket) tentang penyetaraan ijazah SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat yang bernama HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).

BACA JUGA: Soal Ijazah Gibran, Denny: Baru PKS-PDIP yang Merespons, Gerindra Belum

Subhan dalam gugatannya mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Menurut Subhan, putusan itu menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

BACA JUGA: Soal Tindak Lanjut Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Bicara Kepada Hasto PDIP

"Suket dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya suket itu tidak pernah ada," ujar Subhan melalui layanan pesan.

Subhan mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatannya. Pasalnya, salinan lengkap putusan MA belum diterimanya.

BACA JUGA: Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, Prabowo di Persimpangan Jalan

“Belum tau, belum keluar salinannya,” ujar dia.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga membeberkan kasasi Subhan terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran dikabulkan MA.

"Artinya MA Sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," kata dia.

Sebelumnya, polemik ijazah Gibran muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK dalam putusan itu memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI, karena tak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan. 

Denny mengatakan putusan MA dan MK seharusnya membuat Gibran sadar diri untuk berhenti sebagai Wapres RI.

"Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran, mundur," ujar dia.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Curiga Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KBRI Paris dan Berlin Imbau WNI Waspada Demo 31 Oktober, Hindari Titik Massa
• 13 jam lalu
0
thumb
Imbas Aturan Komisi 8%, Laba Operasional Layanan Ride-Hailing Gojek Turun
• 23 jam lalu
0
thumb
Menkeu Sebut Rp 576,4 T Potensi Pajak Sengaja Tak Dipungut Pemerintah
• 16 jam lalu
0
thumb
Bantu Inklusi Keuangan Syariah Daerah Terpencil, Volume Transaksi BSI Agen Capai Rp52,8 Triliun
• 17 jam lalu
0
thumb
Konser A Tribute to Teresa Teng Sukses Hadirkan Nostalgia
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.