Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Kemendikdasmen Diminta Musnahkan Dokumen

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan yang tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 itu memutuskan bahwa surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

BACA JUGA:Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat.

Dalam petitumnya, Subhan sebagai pelapor meminta pengadilan tinggi untuk menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah mantan Wali Kota Solo itu tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo Cs 5 November, Ijazah Ikut Disorot!

Petitum lainnya, agar memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Berikut empat gugatan yang diminta oleh Subhan dengan tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang mengeluarkan Suket Gibran. 

BACA JUGA:Pramono Putihkan 2.810 Ijazah, Buka Jalan Masa Depan Warga Jakarta

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Arah Politik 2029 Bergeser! Pengamat: Polemik Ijazah Gibran Jadi Sinyal Perpisahan Jokowi dan Prabowo

3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Segera Resmikan Program Listrik Desa di Sulawesi
• 22 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Ipar Mantan Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan
• 19 jam lalu
0
thumb
BMKG prakirakan sejumlah wilayah Jakarta hujan ringan pada Jumat
• 19 jam lalu
0
thumb
Pesan Erick Thohir untuk Pemuda: Mimpi Setinggi Langit, Jangan Lupa Sesama
• 11 jam lalu
0
thumb
Mengenal Patrick Stewart, Sosok Ikon Star Trek dan X-Men yang Tutup Usia di 86 Tahun: Sempat Jadi Wartawan
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.