Penggugat Bicara Dampak Putusan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Penggungat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, buka suara seusai putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi penggugat dan menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Gini, saya melihat dampaknya ya, jangan diputus, dinyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada gitu," kata Subhan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Subhan menyarankan Gibran mundur dari jabatannya seusai putusan MA. Subhan menekankan suket penyetaraan SMA Gibran yang tidak pernah ada.

"Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja," ucapnya.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Sebelumnya, putusan MA itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan hari ini.

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Baca juga: Gibran Respons Gugatan SK Penyetaraan Ijazah di PTUN: Kami Siap Buka-bukaan

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangannya masih berjalan. Namun penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Tonton juga video "MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah"




(dwr/rfs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Protes Singapura, Indonesia: Batas Minimum Ekspor Gas Belum Dilampaui, Jadi Tak Ada Masalah
• 19 jam lalu
0
thumb
Pertama dalam Sejarah, Paus Leo XIV Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu Paruh Waktu AS
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemilu Paruh Waktu AS hingga Rilis Laporan Keuangan Uji Wall Street Pekan Depan
• 4 jam lalu
0
thumb
Nelayan Salomate Praktik Olah Ikan Sapu-Sapu Menjadi Pelet, Didampingi Tim STMIK Amika Soppeng
• 7 jam lalu
0
thumb
BGN Suspend 6.097 Dapur MBG karena Tak Tertib Laporkan Dana
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.