JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, yakni PT GAP.
Sementara satu perusahaan lainnya adalah PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Menkes Klaim Kasus ISPA di 7 Provinsi Terdampak Karhutla Turun Jadi 1.500-2.000 per Hari Usai Hujan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penetapan dua korporasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan.
BACA JUGA:Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usulkan Cabut Izin 23 Perusahaan
Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang tengah diproses.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum.
Dua korporasi, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
BACA JUGA:Respon Cepat Karhutla, Prabowo Bertemu Menlu Singapura di Hambalang
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari penerapan penegakan hukum melalui berbagai instrumen.
Kemenhut juga memperkuat penanganan karhutla melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana.
Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, hingga pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)