Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah mengungkap sejumlah barang mencurigakan.
Polisi menyita pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, hingga cairan asam kuat (strong acid).
Advertisement
Penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Polisi menduga salah satu lokasi tersebut pernah digunakan sebagai tempat persembunyian seorang buronan berinisial I.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyidikan kasus ini bermula dari aksi pembakaran warung pada 12 September 2026.
Dalam pengembangan perkara, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan terduga I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I.





Komentar (0)