MDP Watch, MGBKI dan PDUI Sambut Baik Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 19 P/HUM/2026 secara umum sudah menggugurkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi terkait sektor kesehatan.

Merespons hal itu, MDP Watch dan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) serta Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MA yang membatalkan lebih dari puluhan pasal tersebut.

Baca Juga :
Mahkamah Agung sebut Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah, Penggugat Bocorkan Dampaknya: Harus Mundur!
Babak Baru Kasus Kerry Riza, MA Revisi Uang Pengganti

Ketiga unsur pendukung di bidang kesehatan itu juga menyoroti munculnya sejumlah informasi yang dinilai menyesatkan setelah putusan itu dibacakan.

Direktur Pengembangan MDP Watch Dr Nasser mengatakan, informasi yang beredar itu satu hari setelah adanya putusan MA, berpotensi membentuk opini keliru di masyarakat dan memicu perpecahan di kalangan dokter.

"Putusan itu baru sehari keluar, ternyata sudah ada hoaks di luar. Isinya seolah-olah ingin dorong opini bahwa putusan itu salah," ungkap Nasser kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Dia menyebut hoaks itu seperti dikendalikan. "Hoaksnya itu sebetulnya mau mendorong adu domba dokter," timpal dia.

Menurut Nasser, sosialisasi putusan kepada masyarakat penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

Dia menyebutkan pihak terkait memiliki waktu 90 hari untuk merevisi atau mencabut ketentuan yang menjadi objek perkara. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu kami rasa perlu menyosialisikan hal ini bahwa itu sebetulnya tidak ada (hoaks). Kita harus patuh sebagai negara hukum, kita harus taat pada hukum yang berdaulat. Dalam waktu 90 hari memang diberi kesempatan untuk merevisi atau mencabutnya," tegasnya.

Para tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes) pun diimbau untuk tidak panik.

"Putusan MA itu menyasar aspek administratif struktural kelembagaan di tingkat atas, bukan membatalkan legalitas dokumen individu Nakes," ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal MGBKI Tedy Prasetyono memberikan dukungan moral kepada para pemohon yang mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah regulasi kesehatan.

"MGBKI memberikan dukungan, ini bukan cuma kepada para pemohon, melainkan kepada Komunitas Kedokteran secara nasional karena ini merupakan petunjuk kuat bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak otoritas selama ini memang keliru dalam kenyataannya," kata dia.

Baca Juga :
Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah
Profesor UCL Ungkap Kunci Ketahanan Kesehatan, Pencegahan Penyakit Perlu Dimulai Sejak Dini
Respons Menohok Wamenkes hingga Airlangga soal Rp200 T Lari ke Luar Negeri buat Berobat

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Hylo Open 2026, Jumat 30 Oktober: 4 Wakil Indonesia Main Malam Ini! Amri/Nita jadi yang Pertama yang Bertarung
• 15 jam lalu
0
thumb
Inflasi AS dan Harga Minyak Jadi Penentu Nasib Rupiah hingga Akhir 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Pertamina Gaet PLN dan Len, Perbanyak Tempat Cas Motor Listrik di SPBU
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemprov Aceh Dukung Australia dan The Asia Foundation Perkuat Demokrasi Partisipatif
• 3 jam lalu
0
thumb
Polri Gandeng Kemendes Buka Peluang Kerja bagi Mantan Pengguna Narkoba
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.