jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 19 P/HUM/2026 secara umum sudah menggugurkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi terkait sektor kesehatan.
Merespons hal itu, MDP Watch dan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) serta Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MA yang membatalkan lebih dari puluhan pasal tersebut.
BACA JUGA: MDP Watch Soroti Ketiadaan Mekanisme Pengawasan Majelis Disiplin Profesi
Ketiga unsur pendukung di bidang kesehatan itu juga menyoroti munculnya sejumlah informasi yang dinilai menyesatkan setelah putusan itu dibacakan.
Direktur Pengembangan MDP Watch Dr Nasser mengatakan informasi yang beredar itu satu hari setelah adanya putusan MA, berpotensi membentuk opini keliru di masyarakat dan memicu perpecahan di kalangan dokter.
“Putusan itu baru sehari keluar, ternyata sudah ada hoaks di luar. Isinya seolah-olah ingin dorong opini bahwa putusan itu salah,” ungkap Nasser kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).
Dia menyebut hoaks itu seperti dikendalikan. “Hoaksnya itu sebetulnya mau mendorong adu domba dokter," timpal dia.
Menurut Nasser, sosialisasi putusan kepada masyarakat penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Dia menyebutkan pihak terkait memiliki waktu 90 hari untuk merevisi atau mencabut ketentuan yang menjadi objek perkara. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu kami rasa perlu menyosialisikan hal ini bahwa itu sebetulnya tidak ada (hoaks). Kita harus patuh sebagai negara hukum, kita harus taat pada hukum yang berdaulat. Dalam waktu 90 hari memang diberi kesempatan untuk merevisi atau mencabutnya," tegasnya.
Para tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes) pun diimbau untuk tidak panik.
"Putusan MA itu menyasar aspek administratif struktural kelembagaan di tingkat atas, bukan membatalkan legalitas dokumen individu Nakes," ujarnya.
Sementara Sekretaris Jenderal MGBKI Tedy Prasetyono memberikan dukungan moral kepada para pemohon yang mengajukan pengujian materi terhadap sejumlah regulasi kesehatan.
"MGBKI memberikan dukungan, ini bukan cuma kepada para pemohon, melainkan kepada Komunitas Kedokteran secara nasional karena ini merupakan petunjuk kuat bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak otoritas selama ini memang keliru dalam kenyataannya," kata dia.
Tedy juga menyoroti pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya belum optimal dan belum cukup transparan bagi publik.
“Sebagai orang awam dalam bidang hukum, saya lihat memang tak ada badan eksekutor yang dapat memastikan putusan MK dilaksanakan. Akibatnya, putusan itu seolah-olah hanya berada di atas kertas, sementara pelaksanaannya tidak berjalan,” ujar Tedy.
Dia mengatakan MK telah memberikan dua putusan yang dibacakan pada akhir Januari tahun 2025, namun tindak lanjutnya belum tampak ke permukaan, walaupun sudah ada upaya perbaikan namun upaya perbaikannya relatif masih tidak cukup transparan bagi kepesertaan atau keikusertaan.
"Dalam hal ini partisipasi publik secara signifikan, maka putusan MA ini betul-betul menguatkan, boleh dikata telak,” ujarnya.
Nah, jika putusan MA itu dalam jangka waktu 90 hari tidak dijalankan, Tedy menegaskan pihaknya MGBKI akan melakukan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan undang-undang ini dapat dilaksanakan dengan baik.
"Karena kali ini tidak bisa lagi mengelak oleh karena keputusannya tegas sekali dan secara hukum akan memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan dalam pelaksanaan badan-badan dan dengan kepengurusannya yang masih dianggap legitimate yang sekarang ini dianggap, itu tidak lagi berlaku tidak bisa berlaku,” ujar dia.
MDP Watch dan MGBKI bersama PDUI berharap putusan MA menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum serta memastikan seluruh kebijakan di sektor kedokteran dan kesehatan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)