Kejahatan Hasil Investasi Bodong Bakal Dimasukkan Objek di RUU Perampasan Aset

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah bakal diupayakan masuk dalam RUU Perampasan Aset.

Legislator fraksi Golkar itu menuturkan pengaturan perampasan aset memang perlu diperkuat agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA: Wamen HAM Ingatkan Risiko Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset

Sebab, kata Soedeson, pelaku kejahatan biasanya masih menikmati harta hasil kejahatan meski telah diputus bersalah.

“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi, asuransi, arisan-arisan, dan koperasi bodong serta biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujarnya dia kepada awak media, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Begini Usulan Mahasiswa UI untuk RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset itu menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, bahkan setelah tiba di Tanah Suci.

Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi demi pemulihan kerugian korban ketika pelaku dipidana.

BACA JUGA: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang, tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya, kan? Ya, sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu,” kata dia.

Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan pada masa reses. Panja akan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” ujar Soedeson.

Dia menuturkan satu di antara pembahasan ialah mekanisme perampasan yang tidak selalu menunggu putusan pidana lebih dahulu.

Soedeson menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai penyitaan benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun benda yang merupakan hasil kejahatan.

Dia melanjutkan mekanisme perampasan juga bisa menyasar aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana untuk menutupi kerugian.

“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUU Perampasan Aset bersama Mahasiswa UI, Sahroni: Masukannya Penting


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nova Arianto Pastikan Timnas Indonesia U-20 Uji Coba Vs Yordania dan Amerika Serikat di Turki pada FIFA Matchday November 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Kemenag Gelar Munajat Santri untuk Negeri di Istiqlal, Doakan Keselamatan RI-Terhindar dari Bencana
• 4 jam lalu
0
thumb
Cerita Baihakki Khaizan soal Tekel yang Mematahkan Pergelangan Kaki Boaz Solossa di Piala Final AFF 2004: Sama Sekali Tidak Ada Niat
• 6 jam lalu
0
thumb
Gempa M4,0 Guncang Enggano Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami 
• 12 jam lalu
0
thumb
Baintelkam Bentuk Tim Reaksi Cepat Peringatan Dini Strategis Disinformasi Digital
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.