MA Kabulkan Gugatan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

suarasurabaya.net
15 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI, yang diajukan oleh Subhan Palal pengacara.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat (30/10/2026), putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, mengutip Antara, Jumat (30/10) malam

Sekedar diketahui, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Permohonan tersebut diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Pengertian kata “kabul” dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA dapat memutus sendiri perkara tersebut atau memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang berwenang.

Untuk diketahui, pemohon Subhan Palal sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 diajukan pada 29 Agustus 2025 lalu.

Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari pembanding, menguatkan putusan pengadilan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN/JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding.(ant/wld/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Elektabilitas Demokrat Jatim Naik, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Dinasti
• 19 jam lalu
0
thumb
Subholding Gas Tekan Emisi 29 Ribu Ton CO2 dari Efisiensi Energi
• 5 jam lalu
0
thumb
Google Kehilangan Nilai Pasar Rp 9,07 T Usai AI Ganggu Pendapatan Iklan
• 53 menit lalu
0
thumb
Mentan Amran Geram! 600 Ton Beras SPHP Terungkap di Gudang Oplosan
• 20 jam lalu
0
thumb
5 Cara Melatih Anak Berpikir Kritis
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.