Tangerang: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural berinisial S asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. CPMI tersebut diketahui direkrut secara ilegal untuk dijadikan sebagai tentara bayaran di luar negeri.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri. Setiap peluang kerja perlu dipastikan legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca Juga :
Cegah TPPO, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor Satu Atap bagi Calon PMIBerdasarkan hasil pendalaman, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya berkomunikasi dengan agensi luar negeri. Perekrut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta, serta masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan S, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, ditanggung oleh pihak agensi. S juga mendapat instruksi khusus untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa oleh petugas Imigrasi di bandara.
S kemudian membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang rencananya akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan tersebut membuat S curiga bahwa janji pembayaran gaji dan hak-hak selama bekerja tidak akan dipenuhi.
Setelah menerima informasi pembatalan tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta segera mendatangi S untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Dari proses tersebut, petugas memperoleh informasi lengkap mengenai tawaran pekerjaan dan proses perekrutan yang dijalani S.
Selanjutnya, S diarahkan menuju Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara. Di sana, S juga menjalani pemulihan kondisi mental dan pendataan sebelum dipulangkan kembali ke daerah asal.
Saat ini Kementerian P2MI tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S. Data tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum guna menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
Menteri P2MI Mukhtarudin. Foto: Istimewa.
Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh berbagai tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Imbauan ini agar warga terhindar dari jeratan pekerjaan berbahaya.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” kata Mukhtarudin.
Lebih lanjut, Kementerian P2MI terus memperkuat pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Upaya ini mencakup penindakan tegas terhadap dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi,” ujar Mukhtarudin.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial dengan modus mencurigakan dapat melapor melalui layanan pengaduan. Aduan dapat disampaikan ke nomor 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
“Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ucap Mukhtarudin.





Komentar (0)