Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut menjadi tentara bayaran dengan iming-iming gaji Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta.
Melalui keterangan pada Jumat, KP2MI menyebutkan bahwa petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap CPMI berinisial S tersebut pada Jumat (30/10), setelah menerima informasi tentang pembatalan keberangkatannya secara mandiri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, dan prosedur penempatan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya," kata Mukhtarudin dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri.
Agensi tersebut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta, serta masa kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, dijanjikan ditanggung oleh pihak agensi.
Namun, S juga mendapat instruksi untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S akhirnya membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman.
Penolakan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa janji pembayaran gaji dan pemenuhan hak-haknya selama bekerja tidak akan direalisasikan.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta mendatangi S untuk memberikan pendampingan dan menggali informasi mengenai tawaran pekerjaan serta proses perekrutan yang dijalaninya.
Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi," katanya.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melaporkannya melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi tentang kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S untuk dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang guna menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
Baca juga: KP2MI sanksi PT. Ceger Sari Buana karena langgar aturan penempatan PMI
Baca juga: KP2MI, KBRI Paramaribo petakan pasar kerja PMI di Suriname
Baca juga: KP2MI dan Kemenperin perkuat kerja sama pelatihan pekerja migran
Melalui keterangan pada Jumat, KP2MI menyebutkan bahwa petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap CPMI berinisial S tersebut pada Jumat (30/10), setelah menerima informasi tentang pembatalan keberangkatannya secara mandiri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, dan prosedur penempatan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya," kata Mukhtarudin dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri.
Agensi tersebut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta, serta masa kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, dijanjikan ditanggung oleh pihak agensi.
Namun, S juga mendapat instruksi untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S akhirnya membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman.
Penolakan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa janji pembayaran gaji dan pemenuhan hak-haknya selama bekerja tidak akan direalisasikan.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta mendatangi S untuk memberikan pendampingan dan menggali informasi mengenai tawaran pekerjaan serta proses perekrutan yang dijalaninya.
Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi," katanya.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melaporkannya melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi tentang kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S untuk dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang guna menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
Baca juga: KP2MI sanksi PT. Ceger Sari Buana karena langgar aturan penempatan PMI
Baca juga: KP2MI, KBRI Paramaribo petakan pasar kerja PMI di Suriname
Baca juga: KP2MI dan Kemenperin perkuat kerja sama pelatihan pekerja migran






Komentar (0)