Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut terungkap berdasarkan amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan warga bernama Subhan.

MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga :
Gibran Mau Buka-bukaan soal Ijazah SMA di PTUN, tapi Gugatannya Malah Dicabut
Elektabilitas Gibran Melejit, Jokowi: Potret Pendapat Masyarakat

"Amar putusan: Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian petikan amar putusan, dikutip Jumat (30/10/2026).

Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.

Adapun putusan tersebut diputuskan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026. Selain itu, perkara tersebut diadili Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sementara, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut mengumumkan hasil kasasi melalui akun media sosial Instagram resminya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.

"Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran diputuskan Kabul," tulis Denny.

Denny mengatakan hasil kasasi itu dengan perkara persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya, MA sejalan dengan putusan MK bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar dia.

Baca Juga :
Jokowi Komentari 2 Tahun Prabowo-Gibran: Apakah Mereka Merasakan Manfaatnya
Gibran Tunjukkan Salinan Riwayat Pendidikannya di PTUN: Bentuk Keterbukaan ke Rakyat Indonesia
Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Denny Indrayana Bocorkan Alasannya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Industri Kekurangan Gula 15 Ribu Ton, Menperin Khawatir Pabrik Berhenti Produksi
• 19 jam lalu
0
thumb
Pertanda Buruk Bagi Dunia?! Sejumlah Negara Mulai Minta Warganya Menyiapkan Stok Makanan dan Air Darurat!
• 4 jam lalu
0
thumb
Produksi Bijih Naik 55%, Laba PT Timah di Kuartal III 2026 Capai Rp4,12 Triliun
• 15 jam lalu
0
thumb
MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penghasutan, Delpedro Resmi Bebas Murni
• 16 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Mereka yang Malas Belajar Sejarah Akan Dihukum Sejarah
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.