Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut terungkap berdasarkan amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan warga bernama Subhan.
MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Amar putusan: Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian petikan amar putusan, dikutip Jumat (30/10/2026).
Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.
Adapun putusan tersebut diputuskan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026. Selain itu, perkara tersebut diadili Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Sementara, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut mengumumkan hasil kasasi melalui akun media sosial Instagram resminya. Denny merupakan kolega Subhan dalam perkara tersebut.
"Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran diputuskan Kabul," tulis Denny.
Denny mengatakan hasil kasasi itu dengan perkara persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya, MA sejalan dengan putusan MK bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar dia.






Komentar (0)