Polda Jateng Buru eks Napiter yang Bakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dua pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Sukoharjo dan Karangnyar digerebek usai diduga menjadi tempat persembunyian salah satu tersangka pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Tersangka yang masih buron itu berinsial I dan merupakan eks napi tindak pidana terorisme.

"Berawal dari satu tersangka, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini DPO," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, Jumat (30/10).

Ia mengatakan, ponpes yang pertama kali dilakukan penggeledahan berlokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo pada 27 Oktober 2027. Lokasi ini, disinyalir menjadi tempat persembunyian I.

"Penggeledahan atas izin pengadilan. Di lokasi pertama, DPO tak ada di sana. Namun, kami mendapati ada pedang, busur panah, handphone, kotak infak," jelas dia.

Ia memastikan ponpes itu tidak terdaftar di Kementerian Agama atau ponpes ilegal. Selain menemukan sajam, polisi juga mendapati anak di bawah umur di ponpes tersebut.

"Mengatasnamakan Ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag (Kementerian Agama). Saat digeledah, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar," tegas dia.

Ponpes yang digerebek selanjutnya berada di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Meski di lokasi ini DPO juga tidak ada, sejumlah barang bukti kembali diamankan.

"Ada celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi kotak kecil gambar tauhid, literatur 10 buku rincian kaitan agama," ungkap Roy.

Dari dua ponpes tersebut, polisi memeriksa 19 anak di bawah umur. Seusai diperiksa, mereka dikembalikan ke rumah masing-masing.

"Pemeriksaan didampingi UPTD PPA [Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak]. Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orang tua walinya, tidak ke tempat itu lagi. Karena dua tempat itu hanya namakan ponpes, tapi tak terdaftar," tegas dia.

Meski begitu, pihaknya belum berani menyimpulkan apakah dua ponpes tersebut memiliki kaitan dengan jaringan terorisme.

"Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO," kata Roy.

Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengungkap, tersangka yang masih buron itu juga berstatus sebagai mantan narapidana terorisme seperti AS.

"Iya informasinya seperti itu," kata Sena.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Heyzer Harsono, Komisaris Utama Samator sekaligus Sekjen PBVSI
• 4 jam lalu
0
thumb
Net Sell Asing Tembus Rp94 Triliun, Bisakah Bursa RI Tanpa Investor Global?
• 16 jam lalu
0
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
Rute Parade Suarabaya Juang 2026, Berikut Rekayasa Lalu lintasnya!
• 5 jam lalu
0
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Serius Kejar Wonderkid Brest, Ruben Amorim Beri Lampu Hijau untuk Rekrut Raphael Le Guen
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.