KKI Luncurkan 9 Program ACT untuk Perluas Layanan Kesehatan, Menkes Siapkan Aturan

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Komisi Konsil Indonesia (KKI) meluncurkan 9 program Advance Clinical Training (ACT) untuk meningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis. Program ini diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama di wilayah yang masih kekurangan dokter spesialis.

Dari sembilan program ACT yang diluncurkan, enam di antaranya ditujukan untuk perawat. Sementara itu, tiga program lainnya mencakup Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP), Dermatologi, Venereologi, dan Estetika (DVA), serta kedokteran gigi.

Ketua KKI Arianti Anaya menjelaskan, ACT merupakan pelatihan kompetensi tambahan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis.

Menurut dia, program ini berbeda dengan fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis untuk meningkatkan kompetensi menuju subspesialis.

“Oleh karena itulah kemudian disusunlah, kalau dulu ada fellow di mana fellow itu ada untuk spesialis untuk menuju ke subspesialis, maka sekarang kita sudah mempunyai Kepkonsil (keputusan konsil) yang bukan hanya fellow tetapi kita sebut sebagai Advance Clinical Training,” kata Arianti dalam agenda Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10).

“Advance Clinical Training ini sama dengan fellow, tetapi kalau fellow untuk spesialis, maka Advance Clinical Training adalah untuk profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan non-spesialis,” lanjutnya.

Arianti mengatakan, program ACT disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan melibatkan kolegium yang memiliki standar kompetensi.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menyelesaikan pelatihan juga harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR KT).

“Dan dari kebutuhan masyarakat ini maka kita akan bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar untuk bisa share kompetensi kepada kolegium yang membutuhkan. Dan nantinya tentunya setelah selesai mereka akan dilakukan uji kompetensi untuk mendapatkan STR KT seperti fellow ya,” terang dia.

Pelatihan ACT akan berlangsung di rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, KKI akan bekerja sama dengan kolegium dan dapat melibatkan mitra pendidikan.

Jadi Perhatian untuk Layanan Estetika

Arianti mencontohkan, salah satu kebutuhan kompetensi yang menjadi perhatian adalah layanan estetika. Menurut dia, saat ini terdapat dokter yang menjalankan praktik estetika tanpa kejelasan pelatihan maupun legalitas kompetensinya.

“Jadi kita tahu misalnya begitu banyak dokter-dokter yang melaksanakan kegiatan estetika yang saat ini tidak jelas ya pelatihannya dan legalnya belum ada sehingga ini tentunya akan menjadi fokus pemeriksaan dari teman-teman MDP (Majelis Disiplin Profesi) ya karena laporan-laporan,” ungkap Arianti.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai program ACT dapat memperluas akses pelayanan kesehatan.

Menurut dia, semakin banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan tertentu, semakin luas pula akses masyarakat terhadap layanan tersebut.

“Karena dengan adanya Advanced Clinical Training yang tadi diluncurkan, kolegium-kolegium keilmuan sudah menyiapkan pelatihan-pelatihan agar untuk layanan-layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat bisa lebih luas lagi akses pelayanannya,” tuturnya.

Budi mengatakan, ACT menjadi salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan dokter spesialis. Dokter umum dan perawat dapat membantu memberikan layanan tertentu di wilayah yang belum memiliki dokter spesialis.

“Betul. Karena saya juga kan baru kembali dari luar negeri, di seluruh negara saya sudah ketemu lebih dari 70 menteri kesehatan, masalahnya kekurangan tenaga, kesulitan akses masyarakat, dan antreannya juga panjang,” ujar Budi.

“Jadi kalau kita bisa lebih banyak memanfaatkan teman-teman perawat ya, dokter-dokter umum untuk bisa melakukan layanan-layanan yang memang tidak ada dokter spesialisnya di sana, itu akan sangat membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” lanjutnya.

Kekurangan Dokter Jadi Persoalan Global

Lebih lanjut, Budi mengatakan persoalan kekurangan tenaga medis dan keterbatasan akses layanan kesehatan tidak hanya terjadi di Indonesia.

Berdasarkan pengalamannya bertemu dengan para menteri kesehatan dari berbagai negara, persoalan tersebut juga ditemukan di negara lain.

“Semuanya bilang kekurangan dokter. Jadi enggak ada negara yang kelebihan dokter itu enggak ada,” ucapnya.

Ia mencontohkan kondisi di Denmark yang menurutnya masih menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan tindakan medis. Masyarakat di negara tersebut harus menunggu dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Jadi kalau kita pikir di negara maju itu cukup ya tidak juga,” tutur dia.

Budi menegaskan, perluasan akses layanan kesehatan harus menjadi prioritas. Setelah akses tersedia, pemerintah juga perlu meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan keterjangkauan biaya.

“Jadi nomor satu memang akses kepada layanan kesehatan itu penting sekali. Kedua kemudian mutu atau patient safety ini dan yang ketiga mengenai harganya juga harus terjangkau,” paparnya.

Menurut Budi, peningkatan kualitas layanan kesehatan tidak seharusnya dilakukan dengan membatasi akses masyarakat. Ia meminta pemerintah membuka akses pelayanan terlebih dahulu, kemudian meningkatkan kualitasnya secara bertahap.

“Tapi bukan kemudian menjaga kualitas tapi membatasi akses. Harus dibuka dulu aksesnya kemudian secara gradual kualitasnya kita tingkatkan ya,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan ACT, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan akan segera menyiapkan produk hukum sebagai landasan program tersebut.

Dengan adanya dasar hukum, lebih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kita akan cepat susun ya produk hukumnya agar itu bisa menjadi basis sehingga akan lebih banyak lagi dokter-dokter, perawat-perawat, ya bidan-bidan ya tenaga-tenaga ahli atau tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa memberikan layanan kesehatan bagi 290 juta masyarakat Indonesia yang ada di pelosok-pelosok,” tutup Budi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Speaker Mobil Sember Tak Harus Ganti Baru, Bisa Servis Mulai Rp 400 Ribuan
• 23 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Amankan 21 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Internasional di Bali, 92 Perangkat Elektronik Disita
• 23 jam lalu
0
thumb
Populer: 600 Ton Beras SPHP Dioplos; Menperin Repons TKDN Mobil Listrik
• 23 jam lalu
0
thumb
Dwi Bagus Pembunuh Dini Ganti Nama Jadi Amanullah saat Sembunyi di Jombang
• 7 jam lalu
0
thumb
Tinjau 3 Lokasi KNMP Jember, Trenggono Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.