DPR RI Soroti Dugaan Penggunaan AI pada TKA SMA 2026, Minta Pemerintah Investigasi

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Hilman Mufidi Anggota Komisi X DPR RI mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menindak tegas dugaan kecurangan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/Sederajat 2026.

Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026), menyampaikan penindakan tegas perlu dilakukan kepada seluruh pihak yang terbukti mencoreng integritas pelaksanaan ujian nasional tersebut.

“Kami menerima informasi adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA SMA 2026 dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami mendukung langkah Kemendikdasmen untuk investigasi menyeluruh dan pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas,” katanya, dilansir Antara.

Salah satu yang menjadi sorotan legislator bidang pendidikan itu ialah dugaan peserta didik menggunakan bantuan kecerdasan buatan (AI) dalam menjawab soal. Ia menegaskan aksi curang itu merupakan pelanggaran berat.

“Penggunaan telepon genggam untuk memotret soal lalu mengunggahnya ke platform AI demi jawaban jelas tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, bagaimana perangkat yang dilarang bisa masuk ke ruang ujian? Ini harus jadi bagian investigasi,” ujarnya.

Selain menindak siswa pelaku kecurangan, Hilman juga mendorong Kemendikdasmen mengevaluasi jajaran pengawas di lokasi ujian. Investigasi mendalam diperlukan untuk membongkar ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Ia pun mendorong Kemendikdasmen memanfaatkan momentum evaluasi ini untuk memperketat standar pengamanan ruang ujian, termasuk penerapan alat pengacak sinyal dan pemeriksaan fisik.

Aturan sanksi bagi peserta, sekolah maupun pengawas diminta diterapkan tanpa kompromi. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan ujian menjadi fondasi utama penataan mutu pendidikan di tanah air.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini karena banyak siswa yang belajar sungguh-sungguh untuk ujian secara jujur. Jangan sampai siswa yang menjunjung kejujuran justru dirugikan oleh mereka yang mencari jalan pintas,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan terbuka dan terus mendalami berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA tahun ini.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.

“Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal Syahrul Inspektur Jenderal Kemendikdasmen di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.

Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran. Pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait.(ant/fia/wld/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iran Sebut Tiga Kapal Tanker Minyak Tabrak Ranjau di Selat Hormuz
• 20 jam lalu
0
thumb
MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Olahraga Kehormatan Bangsa, Dorong Indonesia Jadi Bangsa Pemenang
• 16 jam lalu
0
thumb
Lama Dinanti, PDIP Kini Tegas Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
• 2 jam lalu
0
thumb
Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Uang dan Saham Rp 33,94 Miliar
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.