Denny Indrayana Ungkap Suket Gibran Dibatalkan MA, Minta Wapres Mundur dari Jabatannya

kompas.tv
58 menit lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (kiri) menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Sumber: KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengungkapkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu disampaikan di tengah konferensi persnya pada Jumat (30/10/2026), di mana dalam kesempatan itu Denny cs menjelaskan alasan pihaknya memasukkan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," ujar Denny. 

Mantan Sekretaris Satgas Mafia Hukum itu menegaskan surat keterangan yang digugat Subhan sama dengan yang digugat oleh Mercy Sihombing di PTUN Jakarta, meskipun ada detail yang berbeda dalam dua gugatan itu. 

"Poinnya adalah putusannya dikabulkan (gugatan Subhan). Suket batal," ujarnya. 

Baca Juga: 3 Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN dan Walk Out terkait Suket Gibran

Denny mengatakan putusan MA itu menunjukkan makin jelas bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. 

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada dua lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres, yakni MA dan MK. 

MK sebelumnya sudah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran punya ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. 

Usai putusan MK itu, ada pihak-pihak yang menganggap suket Gibran masih berlaku. 

Namun, Denny menegaskan, anggapan masih berlakunya suket Gibran itu bisa ditepis dengan adanya putusan MA terbaru. 

Baca Juga: Penggugat Suket Gibran Sebut Ada Kejanggalan sehingga Ajukan Gugatan di PTUN

"Tidak hanya Mahkamah Konstitusi yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat, sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Saudara Subhan dikabulkan, karena di PTUN-nya NO (gugatan tidak dapat diterima)," ucapnya. 

Dengan adanya putusan MA yang membatalkan suket tersebut, Denny pun mendorong Gibran mundur dari jabatannya. 

Menurutnya, saat ini Gibran sudah tidak punya dasar lagi untuk duduk di kursi wakil presiden. 

"Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu. Kalau tidak juga mundur ya kita enggak tahu lagilah," ujarnya. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denny indrayana
  • suket gibran
  • suket
  • suket penyetaraan gibran
  • ma
  • mk
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Turun Lagi, Hari Ini Jadi Rp2.546.000 per Gram
• 7 jam lalu
0
thumb
Bawa Bom Molotov saat Demo, 13 Pria di Malang Jadi Tersangka
• 7 jam lalu
0
thumb
Patung Paus Leo Jadi Daya Tarik Jelang Kunjungan ke Peru
• 15 jam lalu
0
thumb
Editorial MI: Menjaga Demokrasi Bermartabat
• 11 jam lalu
0
thumb
Sopir Mobil Land Cruiser Tabrak 3 Motor di Siak Riau, 1 Pelajar Tewas
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.