Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Penilaian kinerja yang selama ini cenderung bertumpu pada aktivitas administratif perlu diarahkan pada capaian hasil (outcome) dan tingkat kepuasan layanan publik.

Baca Juga :
Siapa Daerah Paling Inovatif? Kemendagri Matangkan Penilaian IGA 2026
Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Cheka menjelaskan, evaluasi tata laksana dan kebijakan TPP perlu dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme kerja birokrasi dengan tuntutan pelayanan publik saat ini.

Menurutnya, skema pemberian TPP perlu dikaji berdasarkan kontribusinya terhadap tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

"Ini by law di Undang-Undang 23 [tentang Pemerintahan Daerah], termasuk skema kita. Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini," katanya.

Lebih lanjut, Cheka menyoroti skema penilaian kinerja ASN yang selama ini cenderung mengukur aktivitas atau pekerjaan administratif.

Padahal, menurutnya, penilaian kinerja perlu berkembang dengan mempertimbangkan capaian hasil (outcome) hingga tingkat kepuasan masyarakat atau pihak yang menerima layanan.

"Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain," tuturnya.

Ia menambahkan, pengukuran kinerja tidak semestinya berhenti pada pencatatan aktivitas yang dilakukan ASN. Penilaian juga perlu melihat hasil pekerjaan serta respons pihak yang menerima layanan.

Dengan demikian, capaian kinerja dapat mencerminkan kontribusi nyata ASN terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Cheka menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan hak yang melekat secara otomatis.

Baca Juga :
Hari Sumpah Pemuda! Kemendagri Tekankan Pentingnya Generasi Muda Patriotik, Gigih, dan Berempati
Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS
Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Guru Non-ASN jika Tak Lulus CPNS

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Seruan PBB untuk Keluar BoP, RI Tegaskan Komitmen Utama untuk Palestina!
• 9 jam lalu
0
thumb
Daftar SUV Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Punya Aura Mahal
• 5 jam lalu
0
thumb
BNPB Catat 2.236 Bencana hingga Akhir Oktober
• 23 jam lalu
0
thumb
Editorial MI: Menjaga Demokrasi Bermartabat
• 11 jam lalu
0
thumb
Bank Dunia Wanti-wanti Krisis Pangan Memburuk akibat Lonjakan Harga Komoditas
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.