Guru Agama SD di Deli Serdang yang Cabuli 8 Siswanya Jadi Tersangka

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Seorang guru honorer yang mengajar pelajaran Agama di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial MJH (37) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur yang merupakan murid di sekolah dasar tempat ia mengajar.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul itu terjadi di SD tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (29/10/2026).

Peristiwa tersebut diketahui setelah salah satu korban menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah pada hari Selasa (27/10).

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut telah terjadi pada Juli dan Agustus 2026, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah.

"Dari keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku MJH (37) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memanfaatkan situasi kegiatan belajar mengajar," kata Muhammad, Jumat (30/10).

Korban dan keluarga akhirnya melapor ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mengamankan terduga pelaku, memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," terangnya.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik menetapkan MJH sebagai tersangka. Polisi menahan tersangka selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Muhammad menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis anak.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun perbuatan cabul terhadap anak.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Dokumen
• 5 jam lalu
0
thumb
Ini 10 Perusahaan Raksasa Israel, Siapa Nomor 1?
• 13 jam lalu
0
thumb
Geger Pangkalan Militer AS Diam-Diam Diserang, Pasokan Pangan Rusak
• 9 jam lalu
0
thumb
Forum Diskusi Digelar saat Sumpah Pemuda, Para Pemuda Diajak Kawal Anggaran Daerah demi Keadilan Pembangunan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.