Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mulai Dikebut di Toraja Utara

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Toraja Utara mulai mendapat perhatian serius. DPRD Toraja Utara, Sulawesi Selatan, tengah menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Gagasan tersebut menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas serta masyarakat pemerhati isu inklusivitas. Kehadiran regulasi diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memastikan setiap warga memperoleh hak dan kesempatan yang setara tanpa diskriminasi.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyambut positif inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, pembahasan Ranperda itu merupakan langkah baik dalam merespons aspirasi masyarakat.

“Kemarin itu hal yang baik saat kami bahas di DPRD. Tentu dari Pemkab Toraja Utara juga menyambut baik aspirasi dari masyarakat melalui Dewan Rakyat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2026) siang.

Frederik menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Kesetaraan tersebut harus diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai pendidikan hingga pelayanan publik.

“Jadi semua manusia mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, perlindungan hukum, kesejahteraan sosial dan aspek lainnya,” tuturnya.

Butuh Dukungan Seluruh Stakeholder

Selain perlindungan bagi penyandang disabilitas, Frederik juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan inklusif serta perlindungan terhadap perempuan, ibu, dan anak.

Menurut dia, berbagai upaya tersebut perlu didukung landasan hukum yang jelas agar dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Regulasi tidak boleh berhenti pada tataran aturan, tetapi harus diwujudkan melalui program dan pelayanan yang bisa dirasakan masyarakat.

“Jadi hal ini perlu termasuk landasan hukumnya, dan aplikasinya di lapangan,” jelasnya.

Ketua Gerindra Toraja Utara itu juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa berjalan sendiri dalam memastikan hak-hak kelompok rentan terpenuhi.

Peran organisasi nonpemerintah atau NGO/LSM, masyarakat, media, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan regulasi nantinya.

“Jadi bukan hanya dari Pemkab dan DPRD, tapi juga dari NGO/LSM, masyarakat hingga media dan seluruh stakeholder penting dalam hal ini, termasuk pelaku usaha dan banyak hal lainnya,” pungkasnya.

Dengan adanya Ranperda inisiatif tersebut, diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Toraja Utara memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi itu juga diharapkan mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Driver Taksi Online di Tangerang Dibacok Penumpang, Mobil Dibawa ke Bogor
• 1 jam lalu
0
thumb
DPR Usul RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Penipuan Keuangan
• 1 jam lalu
0
thumb
BNPB Intensifkan Penanganan Karhutla Lewat 59 Unit Armada Udara dan OMC
• 4 jam lalu
0
thumb
Bawa Bom Molotov saat Demo, 13 Pria di Malang Jadi Tersangka
• 7 jam lalu
0
thumb
Andre Rosiade: Kualitas Air Bersih Padang Membaik, Berkat Dukungan Presiden Prabowo
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.