Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang pengacara asal Klaten yang juga merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyampaikan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan pada Kamis (29/10). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Sigit.
"Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500," kata Aris, dikutip dari detikcom.
Dalam gugatannya, Sigit meminta agar pihak tergugat menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S1 Fakultas Kehutanan (FKT) UGM Yogyakarta tahun 1985 kepada publik.
Ia menilai sikap Jokowi yang belum memperlihatkan ijazah asli kepada masyarakat merupakan bentuk kelalaian dan tindakan yang menyimpang dari norma kepatutan.
Atas dasar itu, penggugat mengategorikan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Baca Juga: Sidang Dokter Tifa: Saksi Tak Pernah Lihat Ijazah Fisik Jokowi dan Bingung Kenapa Dipanggil Jaksa
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan tersebut.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan dalil-dalil yang disampaikan pihak tergugat melalui eksepsi tidak diterima oleh majelis hakim.
"Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan," ujar Dekka saat dihubungi awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan penolakan gugatan tersebut sudah tepat karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan selama proses persidangan.
Ia menjelaskan, salah satu tuntutan penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik.
"Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat," kata YB Irpan.






Komentar (0)