Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulangkan 9 dari total 10 calon asisten rumah tangga (ART) yang diduga disekap di tempat penampungan atau penyaluran tak berizin di Jalan Kedung Anyar II, Surabaya.
Sebelumnya, mereka dievakuasi ke Liponsos oleh Satpol PP usai ditemukan pada Sabtu (24/10/2026).
“Sudah, sembilan yang sudah, masih tinggal satu yang belum karena masih dari wilayah yang dihubungi. Menurut Dinas Sosial, yang bersangkutan sudah lama tidak berada di alamat tersebut,” kata Antiek Sugiharti Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Dinsos masih melacak dan mencari keluarga dari satu orang yang belum dipulangkan. Berdasarkan asesmen, KTP yang bersangkutan beralamat di Tuban. Namun, saat berkoordinasi dengan Dinsos Tuban, diketahui bahwa orang tersebut sudah tidak tinggal di sana selama dua tahun.
“Pasti kita akan lacak. Hasil koordinasi dari pemerintah desa setempat, itu dua tahun pindah bersama saudaranya. Dicarikan alamat dan kontak saudaranya yang di Surabaya atau di mana, nanti akan dihubungi ke kita. Jadi nanti sementara kalau belum, ya di kita dulu, sampai kita ketemu keluarganya untuk dikembalikan,” jelasnya.
Sementara itu, dari sembilan orang yang sudah dipulangkan, satu di antaranya dijemput oleh keluarganya dari Kendal, Jawa Tengah. Kemudian, tiga orang dari kota di luar Jatim dikoordinasikan oleh Dinsos Surabaya dengan Pemprov Jatim.
“Ada di tiga kota, yaitu di Ciwidey, Jawa Barat, kemudian Pidie di Aceh, serta Tasikmalaya. Sudah kita reunifikasi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Lalu, lima orang lainnya diantarkan Dinsos Surabaya ke Malang, Blitar, Kediri, dan dua orang ke Lumajang.
“Dipulangkan sejak Rabu (28/10/2026) dan terakhir kemarin, Kamis (29/10/2026),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pemilik penyalur ART tersebut. Hasilnya, usaha itu disegel karena tidak berizin.
“Sudah ke saya, saya tutup, enggak ada izinnya. Karena enggak ada izinnya, saya suruh mengurus, enggak boleh operasional. Tapi kalau untuk rumah tangga, silakan,” pungkasnya. (lta/iss)





Komentar (0)