Grid.ID - Seorang polisi di Riau tega bunuh ibu kandung. Ia diduga idap skizofrenia dan sempat ucap pesan aneh ke tetangga.
Anggota Polri berinisial WP (37) ditahan di Polda Riau setelah diduga menganiaya ibu kandungnya, Farida Hanum (64), hingga meninggal dunia di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Berikut kronologi polisi di Riau bunuh ibu kandung. Ia diduga idap skizofrenia dan sempat ucap pesan aneh ke tetangga.
Melansir dari Tribunnews.com, Farida Hanum, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), ditemukan meninggal dunia di kediamannya yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tengkurap di atas kasur yang terletak di ruang televisi. Tubuh dan pakaiannya dipenuhi darah, sementara bagian lehernya mengalami luka parah. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Kecurigaan warga muncul setelah WP terlihat meninggalkan rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelum pergi, ia sempat menyampaikan kepada tetangganya bahwa sang ibu sedang tidur dengan nyenyak.
WP kemudian meminta uang tunai sekaligus memohon diantar ke Pasar Sungai Apit. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya bagi warga hingga akhirnya mereka memutuskan mengecek keadaan Farida di dalam rumah yang saat itu pintunya tidak terkunci.
Setelah mendapati korban telah meninggal dunia, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Polisi menerima laporan sekitar pukul 06.45 WIB dan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari seorang sopir travel terkait keberadaan WP di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti dari tempat kejadian. Barang-barang tersebut meliputi pisau bergagang hijau dan pisau lipat yang ditemukan memiliki noda darah, sebuah tas ransel berwarna hitam, serta tas tangan bermerek Aidebam.
Selain itu, polisi turut menyita gelang dan sepasang anting emas yang diketahui merupakan milik korban. Seluruh barang tersebut diamankan untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa yang berujung pada kematian Farida.
Baca Juga: Kronologi Demo di Yogyakarta Ricuh, Massa dan Polisi Bentrok, Lempar Batu sampai Petasan
Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Di sisi lain, hasil autopsi diharapkan bisa memberikan informasi tambahan mengenai penyebab kematian korban secara pasti.
Dalam tahap awal penanganan kasus, WP diduga melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik masih terus mengusut motif serta kronologi kejadian tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan barang bukti dan observasi kondisi kejiwaan WP.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda," kata Arman, Selasa (28/10/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Arman, pemeriksaan awal menunjukkan WP mengidap skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin.
"Yang bersangkutan itu mengidap Skizofrenia, yang memang harus minum obat rutin. Selama dia mengkonsumsi obat, tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan sehingga tetap berdinas," jelasnya.
Skizofrenia merupakan gangguan kejiwaan berat yang dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, persepsi terhadap realitas, hingga perilaku seseorang. Gangguan ini juga bisa menyebabkan penderitanya mengalami kesulitan dalam membedakan antara hal yang benar-benar terjadi dan sesuatu yang hanya ada dalam pikirannya.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan WP secara komprehensif, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau bersama tim medis melakukan serangkaian observasi.
"Secara normal yang bersangkutan bisa komunikasi, tapi secara kejiwaan kalau Skizofrenia itu kadang-kadang dia proaktif, reaktif, tapi kadang-kadang dia pasif," ujar Arman.
Arman mengatakan, WP disebut kerap meminta uang kepada ibunya. Namun, penyidik belum menyimpulkan hal tersebut sebagai motif dalam kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Dipicu Cemburu sampai Korban Dibakar Demi Hilangkan Jejak
"Rekan media harus paham bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit Skizofrenia, jadi jangan berpikir secara normal, ada motif, ada modus. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan," tegasnya.
Meski pemeriksaan kejiwaan masih berlangsung, Arman memastikan proses hukum terhadap WP tetap berjalan. Selain perkara pidana, WP juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
"Kita akan lakukan proses sidang kode etik, ancamannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Pidananya tetap kita ajukan," pungkasnya.
Selanjutnya, Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, apabila seorang anggota polisi mengalami skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat, penanganannya perlu dilakukan secara serius dengan memperhatikan aspek medis, keselamatan, dan kemanusiaan.
“Skizo itu yang paling penting adalah pengawasan cipta kondisi agar tidak ada trigger kambuh lagi. Kalau (skizofrenia) terjadi sebelum jadi pasti tidak bisa jadi polisi,” kata Anam, dikutip dari Kompas.com.
Anam menilai kondisi anggota kepolisian yang mengalami gangguan kejiwaan harus ditelusuri dan dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak seharusnya baru dilakukan ketika anggota polisi sudah terlibat dalam suatu peristiwa atau kasus.
“Memang beberapa kali Kompolnas itu memberikan rekomendasi saran bijak untuk ada tes terus menerus kepada setiap anggota kepolisan cek psikologi. Karena dengan tipologi pekerjaan yang memungkin terjadinya stres berat itu butuh pemulihan dan sebagainya. Sehingga penting bagi Pak Kapolri Pak Suyudi membuat kebijakan psikologi mental ini,” jelasnya.
Anam juga menyampaikan bahwa aspek kesehatan mental harus menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Ia menilai beban dan tekanan pekerjaan yang tidak dikelola secara tepat dapat memengaruhi kondisi psikologis personel, sehingga berpotensi berimbas pada kinerja serta pelaksanaan tugas mereka.
“Sehuingga mental health dan pemulihannya penting dilakukan,” tutupnya.
Tak hanya itu, Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga, menjelaskan bahwa WP menyampaikan pernyataan tersebut kepada tetangganya, Afrina Ramayana Daulay, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Ya, dia bilang ke Afrina ibunya sedang tidur dengan nyaman. Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP ingin langsung meninggalkan lokasi,” ujar Dedek, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Eks Kasat Reskrim Wonogiri, Sempat Koma 7 Tahun Usai Dikeroyok Oknum Massa Perguruan Silat
Selain mengatakan bahwa ibunya sedang tertidur, WP juga menghampiri tetangganya untuk meminta sejumlah uang tunai. Ia turut meminta warga mengantarkannya ke kawasan Pasar Sungai Apit.
Sikap WP tersebut semakin menimbulkan kecurigaan warga terhadap kondisi FH yang berada di dalam rumah. Karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, warga akhirnya berinisiatif mengecek keadaan korban.
Ketika warga mendatangi rumah tersebut, mereka mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci. Afrina kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat FH terbaring tengkurap di atas kasur yang berada di ruang televisi. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia.
Warga juga mendapati adanya bercak dan ceceran darah di sekitar tubuh serta pakaian korban. Mengetahui kondisi tersebut, warga segera melaporkannya kepada Polsek Sungai Apit. Petugas kepolisian kemudian menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pada saat yang sama, polisi mulai melakukan pencarian terhadap WP. Petunjuk mengenai keberadaan pria tersebut didapatkan setelah petugas memperoleh informasi dari seorang sopir travel. Sekitar pukul 07.30 WIB, sopir tersebut melaporkan bahwa dirinya melihat WP berada di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
“Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Di samping menjalani pemeriksaan oleh penyidik, WP juga dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau untuk menjalani observasi terkait kondisi kejiwaannya. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus yang tengah berjalan.
Namun, hingga kini kepolisian belum menetapkan kesimpulan mengenai kondisi mental WP maupun motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut. Kedua aspek itu masih terus ditelusuri dengan mengacu pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam tahap awal penyidikan, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Hingga hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diperoleh, dugaan mengenai kondisi kejiwaan maupun motif peristiwa ini belum dapat disimpulkan,” ujarnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)