Asosiasi industri besi dan baja nasional melihat penerapan standar keberlanjutan dalam perdagangan internasional, seperti mekanisme penyesuaian batas karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM) Uni Eropa, sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing. Namun asosiasi juga sepakat, proses penyesuaian industri terhadap standar tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah.
General Manager Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Sonny Dandel mengatakan, industri baja akan merasakan dampak yang signifikan apabila tidak menyesuaikan dengan mekanisme CBAM.
“Secara positif kami melihat CBAM bukan sebuah tekanan, tapi menjadi upaya untuk membangkitkan daya saing. Mau enggak mau harus kami hadapi,” kata Sonny, saat ditemui di Jakarta pada Kamis (29/10).
Sebagai informasi, CBAM merupakan kebijakan penetapan harga karbon yang diterapkan Uni Eropa terhadap produk luar yang masuk ke pasar mereka. Di tahap awal, pajak karbon berlaku untuk enam sektor intensif karbon, yaitu besi dan baja, semen, pupuk, aluminium, listrik, serta hidrogen.
Importir di pasar Eropa diwajibkan menghitung emisi karbon di setiap produk yang diimpornya. Data ini bisa didapat dari pengukuran aktual produsen atau menggunakan nilai standar yang ditetapkan Komisi Eropa. Dengan begitu, eksportir asal Indonesia juga harus mulai menghitung dan mencatat emisi karbon dari hulu sampai hilir produksi untuk menembus pasar Eropa.
Jika tidak menyesuaikan diri, produk dari Indonesia rentan kehilangan daya saing. Harga jual baja akan lebih mahal karena produsen harus menyesuaikan dengan kewajiban pembelian sertifikat CBAM. Ini akan berbeda ketika eksportir menerapkan praktik-praktik ‘hijau’.
Sonny kemudian mengatakan, proses penyesuaian ini tengah berjalan di industri-industri anggota asosiasi. “Ada dari beberapa anggota sudah membangun PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) di area produksi. Bahkan, ada yang menggunakan gas buangnya untuk dikembalikan menjadi energi,” ujarnya.
Di sisi lain, industri baja berbasis electric arc furnace (EAF) dengan bahan baku scrap juga berkembang di Indonesia. Jalan produksi ini menimbulkan emisi karbon yang lebih rendah teknologi konvensional blast furnace-basic oxygen furnace (BF-BOF).
Meskipun demikian, asosiasi tetap meminta dukungan pemerintah terhadap proses transisi menuju industri yang lebih rendah emisi, di antaranya untuk melakukan efisiensi energi, pemanfaatan scrap (material bekas atau sisa produksi), penggunaan teknologi rendah emisi, hingga pengembangan green steel.
Dalam laman resminya, IISIA menyebut kebijakan CBAM kian merugikan produsen besi dan baja Indonesia yang belum bisa menyediakan data emisi aktual dan terverifikasi.
Pelaporan emisi dalam mekanisme CBAM dilakukan melalui pencatatan actual value dan default value. Ketika perusahaan mampu menyediakan data emisi aktual, maka menggunakan actual value sebagai dasar perhitungan. Namun, Uni Eropa akan menggunakan default value ketika perusahaan belum bisa menyediakan data tersebut.
Default value produk besi dan baja Indonesia berkisar 1,69 hingga 13,24 tCO2e per ton baja, dengan asumsi produksi menggunakan jalur BF-BOF. Lebih tinggi dibandingkan estimasi intensitas emisi proses BF-BOF yang menghasilkan 2,5 tCO2e per ton baja. Industri dalam negeri juga menggunakan fasilitas produksi jalur EAF yang lebih rendah emisi.
Karena itu, menurut asosiasi, penyamarataan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan kian merugikan produsen besi-baja dalam negeri yang belum bisa menyediakan data emisi aktual terverifikasi.
Asosiasi turut menyoroti tingginya default value bagi produk asal Indonesia, dibandingkan negara Asia lainnya, seperti Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, India, atau Vietnam. Tingginya default value, menurut asosiasi, sengaja dibuat tidak menguntungkan untuk mendorong perusahaan menyampaikan data emisi aktual terverifikasi. Namun, belum ada penjelasan mengapa nilainya lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Penggunaan default value ini kemudian akan berdampak terhadap besarnya emisi yang menjadi dasar perhitungan, sehingga berpengaruh pada besarnya kewajiban CBAM yang harus dibayarkan.





Komentar (0)