Pramono Anung Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Jakarta Mulai Dibayar Hari Ini, Cek Jadwal Pencairannya!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai diproses untuk dibayarkan.

Diketahui gaji PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat dikeluhkan karena masih sebesar Rp5,3 juta per bulan.

Nominal gaji tersebut masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang sebesar Rp5,7 juta. 

BACA JUGA:Pramono Anung Resmikan Oncology Center RSUD Pasar Minggu, Kini Layani Pasien Kanker Secara Terintegrasi

Pramono mengatakan, dirinya telah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembayaran rapelan gaji PJLP.

Pembayaran tersebut sebelumnya terkendala penyesuaian anggaran karena pengaturan upah PJLP masih mengacu pada UMP 2025.

Menurut Pramono, setelah APBD DKI Jakarta 2026 disahkan, Pemprov DKI dapat segera memproses penyesuaian pembayaran bagi para PJLP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya udah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” kata Pramono di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Jakpro Wadahi Ide Anak Muda soal Pengembangan LRT dan Masa Depan Kawasan

Ia menjelaskan, setelah APBD 2026 disahkan, dirinya langsung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Selanjutnya, Pemprov DKI memberikan penyesuaian pembayaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.

Karena proses penganggaran telah selesai, pembayaran rapelan gaji PJLP kini dapat segera dilaksanakan.

“Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses,” ujarnya.

Pramono juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran rapelan tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2026 Lengkap Lokasi Perpanjangnya

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marc Jacobs Hadirkan Serial “The Swap”
• 23 jam lalu
0
thumb
Tinjau Karhutla di Kalimantan, Wapres Gibran Tekankan untuk Jaga Keselamatan
• 30 menit lalu
0
thumb
Legislator Golkar Dorong 20 Korporasi Tersangka Karhutla Ganti Rugi ke Negara
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Isi Obrolan Istri Sah dan Dwi saat Prarekonstruksi Kasus Mutilasi di Madiun
• 5 jam lalu
0
thumb
Jangan Buru-buru Khawatir, Bintik Hitam Bisa Muncul pada Susu Bubuk karena Proses Ini
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.