Gibran Respons Denny Indrayana cs Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, tapi Penggugat Malah Mundur

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi langkah Denny Indrayana cs mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (30/10/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons langkah Denny Indrayana cs yang mencabut gugatannya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatannya. Eks Wali Kota Solo itu pun menyerahkan keputusan kepada hakim.

Ia mengaku sudah siap untuk membuktikan riwayat pendidikannya di sidang dan menyayangkan pencabutan gugatan tersebut. 

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: Kubu Gibran Tegaskan Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang PTUN

Gibran menyatakan menghormati seluruh proses peradilan yang berjalan di PTUN, dari awal sampai akhir. 

Ia berharap proses peradilan di PTUN itu bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat Indonesia. 

Putra sulung Joko Widodo itu lantas menyinggung Indonesia sebagai negara hukum. 

"Kita ini adalah negara hukum, pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tegasnya. 

Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan

Denny Indrayana menjelaskan alasan pihaknya memilih walk out atau keluar dari ruang sidang dan mencabut gugatannya. 

Ia menilai tergugat yakni Kementerian Pendidikan tak kunjung menghadirkan bukti tentang dasar penerbitan suket Gibran.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Gibran: Beliau Tidak Marah, Tak Keberatan Hadiri Sidang

Menurutnya, pihak kementerian sebatas menghadirkan bukti berupa peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Sedangkan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tidak dihadirkan.

"Tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada. Karena itu, tadi kami masukkan secara resmi surat keterangan pencabutan gugatan," ujarnya di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • ptun
  • suket gibran
  • Denny Indrayana
  • denny indrayana cabut gugatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rumah pompa dan jalan pulang air
• 9 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN, Kuasa Hukum Gibran Menolak, Siapkan Bukti Pendidikan
• 9 jam lalu
0
thumb
Dari ORI 1946 ke QRIS & Rupiah Digital: Evolusi Kedaulatan Rupiah di Era Teknologi
• 2 jam lalu
0
thumb
Mengenal Om Erick, Psychological Trading Coach yang Menggabungkan Psikologi dan AI
• 7 jam lalu
0
thumb
Gubernur Pramono Targetkan Gaji PJLP Cair Awal November 2026
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.