Membaca Risiko Peniruan dari Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan putra kandung Dini, Arshaka Ghafa El Faezya (4), di Kota Madiun. Ibu dan anak itu dibunuh, dibakar, dimutilasi, lalu abunya dibuang ke sungai.

Menurut tim penyidik, rangkaian pembunuhan, pembakaran, mutilasi, hingga pembuangan abu ke sungai merupakan modus operandi tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan. Dari hasil tes psikologi, Dwi disebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata serta kemampuan untuk melakukan tindakan yang kompleks. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya inspirasi dari kasus-kasus serupa yang dipublikasikan melalui pemberitaan maupun tontonan film.

Dwi merupakan warga Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dini disebut telah dinikahi secara siri selama tiga tahun. Ia merupakan warga Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Arshaka adalah anak kandung Dini dari perkawinan sebelumnya. Meski menikah siri dengan Dini, Dwi masih terikat perkawinan dengan istri sah dan belum dikaruniai keturunan.

”Berdasarkan tes psikologi dan kesukaan tersangka akan film-film genre thriller, tersangka berkeinginan dan berkemampuan yang cukup,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Roy Hutton Marulamlata Sihombing, Kamis (29/10/2026).

Baca JugaMengapa Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana?
Baca JugaJejak Dini dan Arshaka di Madiun, dari Laporan Orang Hilang hingga Prarekonstruksi

Kemampuan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Dwi berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus mutilasi ini menjadi yang keempat terjadi di Jawa Timur sejak Januari 2025. Dari tiga kasus sebelumnya, seluruh pelaku merupakan laki-laki. Di Kediri, korban merupakan istri siri pelaku. Di Jombang, korban adalah rekan kerja pelaku. Sementara pada kasus Surabaya-Mojokerto, korban juga merupakan istri siri pelaku.

Ketiga pelaku dalam kasus sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Guru Besar Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Suryanto, rangkaian kasus mutilasi di Jawa Timur memungkinkan munculnya copycat crime atau kejahatan peniruan. Peniruan itu dapat terjadi pada modus operandi sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak.

Menurut dia, hal tersebut dimungkinkan karena paparan informasi dari media massa maupun media lainnya, seperti film, foto, dan konten lain yang berpotensi memberikan inspirasi. ”Kasus mutilasi bukan akhir-akhir ini terjadi sehingga berpotensi sebagai copycat crime,” ujar Suryanto.

Berdasarkan pemberitaan, kasus mutilasi telah muncul dan menjadi konsumsi publik setidaknya sejak 1965. Bahkan, kemungkinan praktik serupa sudah terjadi jauh sebelumnya, termasuk pada masa Hindia Belanda hingga awal kemerdekaan Indonesia.

Pandangan senada disampaikan Ketua Program Studi Magister Psikologi Universitas Surabaya (Ubaya) Mary Philia Elisabeth. Dari perspektif psikologi forensik, tindakan Dwi dinilai memungkinkan dilandasi kesadaran dan perencanaan untuk menutupi kejahatan.

Menurut Mary, mutilasi merupakan tindakan ekstrem yang menabrak aspek empati kognitif dan empati afektif. Empati kognitif berkaitan dengan kemampuan memahami pikiran dan perasaan orang lain, sedangkan empati afektif berkaitan dengan kemampuan merasakan respons emosional terhadap penderitaan orang lain.

Dari prarekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan itu diduga dipicu cekcok antara Dwi dan Dini di kamar hotel di Madiun pada 20 September 2026 pagi. Cekcok berkembang menjadi pertengkaran fisik yang menyebabkan Dwi terjatuh dan menindih Arshaka sehingga anak itu menangis.

Pertengkaran kemudian berujung pada kematian Dini yang diduga akibat dicekik. Setelah itu, Dwi membujuk Arshaka keluar dari kamar, menunggu di mobil, dan memberinya telepon seluler untuk dimainkan.

Setelah membunuh Dini, Dwi diduga melanjutkan tindakannya di rumah peninggalan orangtuanya di Winongo, Madiun. Di sana, Arshaka dibunuh.

Dwi kemudian membawa kedua jenazah ke rumah yang ditempatinya di Ngegong, Madiun. Di pekarangan belakang rumah, ia diduga membakar, memutilasi, lalu kembali membakar potongan jenazah beserta pakaian kedua korban. Abu hasil pembakaran kemudian dibuang ke sungai dari sebuah jembatan.

Mary menilai, rangkaian tindakan membakar, memutilasi, membakar kembali, dan membuang abu jenazah memerlukan waktu, persiapan, serta keputusan berulang. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan kemampuan memisahkan pengalaman emosional dari tindakan atau psychological compartmentalization.

”Pelaku mampu mengunci emosi ketakutan atau kemarahan di suatu kotak mental, sementara kotak lainnya bekerja dengan dingin, logis, dan metodologis,” katanya..

Baca JugaJejak Kekejian dari Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun
Baca JugaMutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Membaca Jejak di Balik Kejahatan

Mengutip teori pembelajaran sosial Albert Bandura, Mary menjelaskan bahwa perilaku seseorang dapat dipelajari melalui pengamatan dan imitasi atau peniruan.

Dalam konteks kasus mutilasi, pemberitaan yang mengungkap modus operandi secara kronologis dan terlalu rinci berpotensi menjadi semacam bahan pembelajaran atau cetak biru bagi calon pelaku lain.

Paparan semacam itu juga dapat mendorong normalisasi kekerasan, terutama pada individu dengan kontrol diri rendah atau kecenderungan agresif. Tindakan ekstrem kemudian dapat dipersepsikan sebagai salah satu pilihan untuk menyelesaikan persoalan.

Menurut Loren Coleman dalam The Copycat Effect (2004), paparan informasi yang intens, dramatis, dan berulang mengenai kejahatan ekstrem dapat memicu efek penularan. Paparan tersebut juga dapat memberi ide bagi seseorang untuk menyalurkan perilaku agresif dan emosi ekstrem.

Dalam kasus mutilasi, motif dapat bersifat emosional, misalnya karena kemarahan mendalam, atau instrumental, yakni digunakan sebagai cara untuk menyulitkan pengungkapan kasus dan menghindari pertanggungjawaban pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bahlil akan Genjot Lagi Ekspor Gas RI ke Singapura Jika Kebutuhan Domestik Aman
• 19 jam lalu
0
thumb
DPR Usulkan Jaring Pengaman Kesehatan Korban Karhutla, Soroti 365 Ribu Kasus ISPA di Tujuh Provinsi
• 23 jam lalu
0
thumb
Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai
• 17 jam lalu
0
thumb
Christine Lagarde Mundur dari Jabatan Presiden Bank Sentral Eropa
• 19 jam lalu
0
thumb
Beranda Imigrasi Senayan City Layani Cetak Paspor Polikarbonat, Simak Keunggulannya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.