BANDUNG — Para pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau dengan menghubungi layanan siaga Jabar di nomor telepon seluler 082126030038.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut pada 2027 mendatang. Besaran iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan untuk setiap pekerja.
- Berawal dari Tantangan di Podcast Vindes, Lagu Baru Pusakata Akhirnya Dirilis Setelah 4 Tahun
- Bukan Cuma Soal Reaktor, Ini Tantangan Membangun PLTN
- KPK Bantah Aroma Politik di Balik Penggeledahan Djarum
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terdapat lima manfaat utama yang akan didapatkan oleh penerima program Asuransi Aing. Pertama, peserta akan mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas I milik pemerintah maupun rumah sakit swasta yang setara.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji, dan mulai bulan ke-13 sampai dengan selesai pengobatan menerima 50 persen gaji,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, belum lama ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Kedua, apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat total tetap, pekerja akan mendapatkan santunan dari penyelenggara sebesar Rp 56 juta. Besaran santunan ini disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketiga, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan yang diserahkan langsung kepada pihak ahli waris sebesar Rp 70 juta. Nilai tersebut terdiri dari santunan kematian Rp 48 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Keempat, apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Rinciannya meliputi biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan kematian Rp 20 juta, serta santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta. Manfaat ini diberikan dengan persyaratan minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Kelima, program Asuransi Aing juga memberikan manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta. Apabila pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, kedua anaknya berhak mendapatkan beasiswa dengan total manfaat mencapai Rp 174 juta.
Manfaat beasiswa pendidikan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan persyaratan minimal masa iur BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masa depan anak-anak pekerja tetap terjamin dengan baik.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Deny Yusyulian, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Program ini dinilai sangat strategis bagi masyarakat luas.
Program tersebut, kata Deny, menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja dari berbagai sektor mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja. Kehadiran negara dirasakan secara langsung oleh masyarakat pekerja.
“Pekerja informal memiliki risiko yang sama dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Melalui program Asuransi Aing, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus terbebani oleh pembayaran iuran secara mandiri. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus keluarganya,” ujar Deny.
Deny menambahkan, kelima manfaat utama tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi pekerja, tetapi juga menjadi bantalan sosial pengaman bagi keluarga ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi.
“Perlindungan ini memiliki arti penting karena dampak dari risiko pekerjaan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarganya,” kata Deny.
Dengan adanya manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut, pekerja dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang. Sementara pihak keluarga memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan di kemudian hari.
Untuk mengajukan klaim manfaat perlindungan ini, pekerja atau ahli waris perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk, surat kematian apabila diperlukan, kartu keluarga, dan nomor rekening penerima manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat perlindungan ini sebelumnya telah dirasakan oleh Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025 lalu. Setelah ayah kandungnya yang bekerja sebagai petani meninggal dunia, Jajang menerima santunan penuh dari pihak penyelenggara.
Jajang pun mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas bantuan santunan yang telah diberikan kepada keluarganya. Program ini dinilai sangat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” kata Jajang.





Komentar (0)